KAYUAGUNG- Yudi Ariyanto (23), warga Dusun II Desa Jambu Ilir Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pria ini diketahui terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun II Desa Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam OKI belum lama ini.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Tanjung Lubuk, Iptu Johny Martin melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI, Ipda Suhendri, Rabu (12/12) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap atas dasar laporan LP /B-19/XI/2018/Sumsel/Res OKI/Sek Tanjung Lubuk tanggal 28 November 2018. Berikut barang bukti 2 unit sepeda motor jenis yamaha Jupiter Z dan Vega R,”ucap Suhendri.
Untuk kronologis penangkapannya, kata Suhendri, anggota Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lubuk Ipda Usman Gunanti mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang tengah berada di Desa Jambu Ilir Tanjung Lubuk OKI.
Mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung berangkat melakukan penangkapan. Alhasil, 1 laki – laki bernama Yudi diamankan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Lubuk guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku, bahwa bersangkutan melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial AG, FG dan HR yang saat ini masih diburu atau dalam pengejaran Tim Opsnal Polsek Tanjung Lubuk.
“Untuk rekan pelaku lin masih dalam pengejaran petugas,” terangnya.(abu)