KAYUAGUNG-Keseriusan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam menjaga keamanan masyarakat OKI, serta membasmi narkoba bukan hanya isapan jempol. Hal ini terbukti, bukan hanya Mapolres OKI yang menggelar razia warung yang menjual miras, bahkan hingga ke polsek polsek.
Seperti halnya yang dilaksanakan Polsek Tanjung Lubuk. Dalam rangka menanggulangi kasus curas, curat dan Curanmor (3C) dan peredaran miras, Selasa (4/12) telah dilakukan pemeriksaan tempat orang, barang dan kendaraan.
Adapun yang dilakukan razia stationer serta patroli hunting pada lokasi rawan C3 dan miras.
Berkat razia tersebut, sedikitnya pihak Polsek Tanjung Lubuk berhasil menyita 3 botol miras merk vigour, 1 botol miras merk anggur merah dan 4 botol miras merk votka dari saudara Ayup Putra Najib yang berprofesi sebagai pemilik warung di Desa Pulau Gumantung Ulu Kecamatan Tanjung Lubuk OKI.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM, melalui Kabag Humas Polres OKI Ipda Suhendri mengatakan dalam razia itu, pihaknya berhasil melakukan penyitaan terhadap 48 botol miras merk Judor dari Ahamd Bin Ismail selaku pemilik warung di Pasar Kelurahan Tanjung Lubuk Kecamatan Tanjung Lubuk OKI, dengan jumlah miras yang diamankan sebanyak 58 botol.
“Lokasi tersebut memang dikenal sebagai pemilik warung yang menyediakan miras serta tempat nongkrong atau tempat berkumpul anak ank muda menghabiskan waktu malamnya,” jelas Ipda Suhendri, Selasa (4/12).
Dia menambahkan, guna mengantisipasi terulangnya kegiatan tersebut, anggota polsek Tanjung Lubuk melakukan penyitaan terhadap miras yang diamankan dan membuat pernyataan dari pemilik warung agar tidak lagi menyediakan miras di warung tersebut.