KAYUAGUNG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) meraih penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi tahun 2018 dari Ombudsman RI.
Penganugerahan itu sebuah prestasi karena sebelumnya Kabupaten OKI masuk zona kuning pada 2017. Kini masuk dalam zona hijau dengan nilai yang cukup tinggi 90,71, dari rentang 89 sampai 110.
Anggota Ombudsman RI, Dendi Ramadhona mengatakan sejak tahun 2013, Ombudsman menjalankan fungsi pencegahan maladministrasi dengan melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Hal ini dilakukan agar penyelenggara negara memberikan layanan terbaik kepada masyarakat” Ungkapnya pada Acara Penganugerahan Pelayanan Publik 2018 di Aula TVRI Jakarta, Senin, (10/12).
Dendy mengatakan survei kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 ini merupakan acuan utama bagi instansi penyedia layanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system (zona merah, zona kuning dan zona hijau).
Pada tahun ini sebanyak 97 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia yang masuk zona hijau pelayanan publik. Untuk Provinsi Sumsel, hanya kabupaten OKI yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi dan masuk zona hijau.
Sementara itu, Sekretaris Daerah OKI, H. Husin, S. Pd MM menambahkan indikator yang membuat Pemkab OKI masuk zona hijau setelah 1 tahun sebelumnya selalu berada di zona merah karena telah memenuhi kriteria dasar standar pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik antara lain maklumat pelayanan, ruang tunggu yang nyaman dan layak, fasilitas khusus bagi kaum difable, adanya informasi pelayanan publik, adanya ruang menyusui, ruang pengaduan dan adanya petugas khusus pelayanan yang profesional, adanya indikator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dan adanya Standar Operasional Prosedur yang dipatuhi.
“Alhamdulillah OKI mendapat Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombusman RI dari segi pelayanan publik. Bapak Bupati bersama jajaran terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan publik di OKI,” ucap Husin.(abu)