Komisi IV DPRD OKI Awasi Payment Insentif Jasa Medis

IMG_20181203_120508

KAYUAGUNG- Komisi IV DPRD OKI bidang kesejahteraan rakyat (Kesra) memfasilitasi penyelesaian pelbagai persoalan yang terjadi ditubuh RSUD Kayuagung. Manajemen RSUD Kayuagung duduk satu meja dengan Dinas Kesehatan, dan BPJS di ruang komisi IV, DPRD OKI, Senin (3/12).

Bacaan Lainnya

“Kami selaku komisi IV siap mengawal proses pembayaran jasa medis (JM). Alhamdulillah dalam pertemuan ini ada titik terangnya untuk pembayaran JM,” kata Ketua Komisi IV DPRD OKI Antoni melalui anggota Komisi IV, Efredi Jurianto didampingi Suandi dan I Nyoman.

Menurut Efredi, dalam satu pekan ke depan, pihak RSUD Kayuagung siap emmbayar JM selama 2 bulan yakni Juni dan Juli 2018.

Sementara untuk bulan selanjutnya, diklaim RSUD Kayuagung akan dibayarkan pada awal tahun 2019 mendatang.

“Ya, saat ini pembayaran JM masih dalam proses. Selama ini memang terkendala masalah anggaran dan alhamdulillah ada uang jamsoskes dari provinsi yang akan masuk ke RSUD,” tutur politisi Partai Golkar OKI ini.

Pembayaran ini, lanjut dia, bukan untuk pembayaran JM saja, tapi untuk pembayaran obat yang makin menipis.

“Ya, BPJS juga tinggal menunggu klaim saja dari RSUD Kayuagung. Tentu, kami akan selalu memantau pembayaran dari hak tenaga medis,” jelasnya.

Perwakilan RSUD Kayuagung sekaligus Kabid Medik RSUD Kayuagung, Ubaidillah membenarkan saat ini pihaknya sedang proses penilaian akreditasi. Akreditasi ini merupakan pengakuan pemerintah terhadap mutu pelayanan rumah sakit yang dilakukan lembaga independent yakni komisi akreditasi.

“Penilaian ini bukan peningkatan akreditasi, dari tipe C ke tipe B. Melainkan penilaian dari mutu pelayanan RSUD Kayuagung,” ucapnya.

Begitupun soal pembayaran JM, kata dia, diupayakan akan dibayarkan dalam waktu dekat selama dua bulan yakni Juni dan Juli.

“Sementara bulan selanjutnya akan dibayarkan pada awal 2019. Ya, kami upayakan secepatnya menyelesaikan pembayaran JM ini,” terangnya.

Sebelumnya, RSUD Kayuagung menuding bahwa keterlambatan pembayaran insentif JM dikarenakan pihak Dinas Kesehatan sengaja menghambat proses pencairan dana tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan OKI HM Lubis saat ditemui di ruang rapat komisi IV DPRD OKI mengatakan, bahwa keterlambatan pembayaran insentif tersebut dikarenakan lambatnya proses administrasi yang diajukan pihak rumah sakit ke Dinkes. Ada beberapa sumber pendapatan rumah sakit diantaranya yaitu dari pasien umum, pasien BPJS, dan pasien Jamsoskes.

“Sebenarnya proses pembayaran insentif JM tersebut sudah sesuai dengan prosedur, namun kadang ada kesalahan administrasi dari rumah sakit, namun pihak rumah sakit lamban memperbaikinya,” jelas Lubis.

Dia menambahkan, kalau perbaikan dilakukan cepat, mungkin tidak terjadi keterlambatan pembayaran.

“Kalau bisa diperbaiki satu atau dua hari, mungkin tidak akan terjadi seperti ini,” tambah Lubis. (abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *