Kades : Justru Kami Berhati-hati Dalam Menggunakan DD

IMG-20181205-WA0012

KAYUAGUNG-Tidak semua desa senang dengan gelontoran dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah tiap tahunnya. Tak jarang ada Kepala Desa (kades) meminta dana itu dikurangi dan atau dialokasikan ke daerah lain yang membutuhkan karena takut terjerat kasus korupsi.

Bacaan Lainnya

Kondisi demikian dibeberkan Kades Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing H Irpandi saat dihubungi, Rabu (5/12).

“Soal DD, justru kami takut. Makanya hati-hati dalam menggunakan DD dan dilaksanakan berdasar juknis dan juklak. Kalau terus begini mendingan ditiadakan saja, biar kami tenang,” ucap Kades yang menerima penghargaan salah satu desa terbaik di Indonesia oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta pekan lalu.

Belum lagi, lanjut dia, kucuran DD oleh pemerintah pusat membuat aparat pemerintah desa khawatir. Pasalnya, banyak oknum LSM yang diduga memalak dengan dalih pengawasan dana tersebut.

“Sejak ada DD, yang datang banyak, ada yang mengaku wartawan, LSM. Minta realisasi proyek, pada hal jelas tiap hasil pembangunan desa itu jelas terpampang papan pengumuman,” tuturnya.

Irpandi juga curhat bahwa tugas kades saat ini sangat berat yakni 1×24 jam dalam melayani masyarakat dengan penghasilan jauh dari cukup.

“Tugas kami ini 24 jam melayani masyarakat dengan penghasilan yang belum seimbang di banding beban tugas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKI, Hj Nursula S. Sos menambahkan pelaksanaan program DD yang bersumber dari dana APBN di Kabupaten OKI dari tahun pertama 2015 – 2018  telah sesuai dengan prosedur yang diatur Permendragi No 20 tahun 2018.

“Berdasar Permendagri No 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Perka LKPP No 13/2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa, apa yg menjadi kebutuhan masing-masing desa harus berdasarkan kebutuhan desa tersebut melalui musyawarah desa, dan pelaksana kegiatannya oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa dan Tim Pengelola Kegiatan dari masing-masing desa,” jelasnya.

Nursula menambahkan bahwa pihak PMD tiap tahunnya selalu diaudit oleh BPKP dan BPK perwakilan Provinsi Sumsel dalam pelaksanaan penyaluran dan program-program pembangunan dan pemberdayaan di desa yang ada dalam Kabupaten OKI.

“Sistem administrasi perencanaan sampai pelaporan desa-desa pun sudah menggunakan sistem keuangan desa (siskeudes) yang dibuat oleh Kemendagri dengan BPKP,” katanya.

Terkait ketakutan kepala desa dalam menggunakan DD, Kejari OKI telah melakukan pendampingan melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), kepada seluruh kades se Kabupaten OKI yang sosialisasinya sudah dimulai sejak November 2018.

Kajari OKI Ari Bintang Prakoso Sejati mengatakan, pendampingan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa dalam mengelola dan menggunakan DD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Agar para kades tidak ragu-ragu  utk melaksanakan DD dan alokasi dana desa (add). Jika ditemukan kendala, kejaksaan siap untuk bersama-sama memberikan solusi bagi desa. Dengan sejak dini memberikan upaya upaya preventif agar potensi-potensi desa dapat dikembangkan bagi seluruh masyarakat desa secara berkelanjutan,” tukasnya.

Melalui sosialisasi ini pula menjadi sarana informasi bagi para kepala desa bila ada kendala atau yang tidak dimengerti mengenai peraturan yang ada dapat ditanyakan ke tim TP4D.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *