KAYUAGUNG- Ratusan awak media memenuhi undang Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam rangka publik hearing (dengar pendapat) Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar dan Mekanisme Kerjasama publikasi media massa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI tahun 2019 di Kantor Bupati OKI, Kamis (13/12).
Wartawan senior sekaligus Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Sumatera Selatan (sumsel) yang diundang sebagai narasumber H Ocktaf Riady, SH menegaskan rancangan Perbup tersebut mendorong pelaku pers untuk serius mengelola media massa.
“Ini salah satu upaya agar kita serius dalam mengelola media massa, agar kita berbenah melengkapi administrasi dan meningkatkan performa media yang kita kelola. Kami sangat apresiasi karena ini yang pertama di Sumsel,” ucap Ocktaf.
Sementara itu, Kadiskominfo OKI, Dwi M Zulkarnain, SH menjelaskan draf perbup tersebut memiliki 21 pasal.
“Karena adanya perubahan nomenklatur tahun 2019, kerjasama publikasi di media massa dialihkan dari Bagian Humas Pemda ke Kominfo. Untuk itu, perlu ada peraturan yang bersifat teknis yang mengatur mekanisme dan standar kerjasama publikasi di tahun mendatang guna tertib administrasi,” papar Dwi.
Secara teknis, lanjut Dwi, isi peraturan bupati tersebut sudah dilaksanakan di Bagian Protokol dan Komunikasi Publik Setda OKI yang selama ini mengelola kerjasama kemitraan publikasi dengan media massa.
“Pada prinsipnya ini bukanlah hal yang baru dan sudah dilaksanakan di Setda. Hanya saja ada beberapa penambahan nomenklatur dan yang pasti perbup ini petunjuk teknis dan tertib administrasi kegiatan,” jelas Dwi.
Kasubag media dan komunikasi publik bagian humas dan komunikasi publik setda OKI, Adiyanto menjelaskan rancangan perbup tersebut sengaja belum diundangkan karena ingin mendengarkan masukan dan saran dari awak media.
“Perbup ini tidak membatasi kerjasama dengan media atau mengintervensi tugas-tugas jurnalistik wartawan. Namun kita ingin memastikan adanya tertib administrasi dan kepastian hukum kerjasama kemitraan publikasi antara pemerintah dengan perusahaan pers,” ujar Adi.
Adi mengungkapkan dalam Perbup diatur tujuh mekanisme kerjasama kemitraan publikasi meliputi pembukaan penawaran, verifikasi administrasi dan faktual, penandatanganan kesepakatan kerjasama, negosiasi harga, media order dan pertangungjawaban.
“Verifikasi administrasi berdasarkan undang-undang pers dan edaran dewan pers, verifikasi faktual berupa penilaian terhadap blangko daftar isian (angket) yang diisi oleh perusahaan saat mengajukan penawaran kerjasama,” jelasnya.
Dari hasil verifikasi, lanjut Adi, akan ada kategorisasi media berdasarkan tingkatan (tier) kelengkapan administrasi dan performa media massa seperi jumlah oplah untuk media cetak, jumlah pengunjung (viewers) media online, jangkauan siar (media elektronik).
“Hasil verifikasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam kerjasama. Harapannya hasil ini akan obyektif karena melibatkan tenaga ahli dalam proses verifikasi,” tuturya.
Terkait kompentensi wartawan, kata Adi, dalam perbup tidak mengatur wartawan atau penangungjawab redaksi harus bersertifikasi atau belum bersertifikasi.
“Meskipun wartawan atau pimred harus bersertifikasi, Perbup ini tidak mau mengintervensi sejauh itu. Namun media yang wartawan ataupun pimpinan redaksinya sudah ataupun belum bersertifikasi akan memengaruhi bobot penilaian perusahaan pers,” ucapnya.
Adi menambahkan adanya aturan baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu Pepres Nomor 16/2018 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemrintah (LKPP) Nomor 17/2018 yang mengharuskan setiap belanja pemerintah baik pengadaan langsung, tidak langsung maupun swakelola harus melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Perubahan terbaru Perpres pengadaan barang dan jasa mengamanatkan semua belanja pemerintah online baik transaksional maupun pelaporan termasuk belanja publikasi. Makanya dalam waktu dekat, Kominfo maupun Bagian Layanan Pengadaan hendak menyosialisasikan aturan ini ke penyedia, termasuk ke perusahaan pers,” ungkap Adi.
Rancangan peraturan Bupati OKI tentang kerjasama kemitraan publikasi ini didukung awak media yang bertugas di Kabupaten OKI.
Darfian Jaya Suprana, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) OKI mengungkapkan melalui Raperbup tersebut akan ada standar ukur yang jelas dalam kerjasama publikasi di media massa.
“Kami nilai ini sangat obyektif karena ada standar ukur dan juknis yang jelas dalam mengatur kerjasama kemitraan publikasi di Pemda. Selama ini sebetulnya sudah berjalan di Humas berdasarkan Permendagri. Tinggal kita selaku wartawan meningkatkan kompetensi dan serius mengelola media,” ujarnya.
Agus Salim, pimpinan media lokal di Kabupaten OKI menambahkan melalui Perbup ini akan ada kepastian hukum yang melindungi perusahaan pers selaku penyedia jasa publikasi dan pemerintah selaku penerima jasa.
“Ini positif, jadi melindungi tugas dan fungsi kami selaku wartawan dan perusahaan pers yang bekerjasama dengan Pemda. Semua harus mendukung penerapannya,” ujar Agus.(abu)