Lagi, SMKN 1 Jejawi Disegel

IMG_20181026_151652

– Para Siswa Terpaksa Panjat Pagar Demi Kejar Cita-Cita

Bacaan Lainnya

KAYUAGUNG-Sengketa lahan seluas 2 hektar yang diatasnya berdiri SMK Negeri 1 Jejawi yang dijual tergugat 1, Mailan Hangga kepada Pemkab OKI (tergugat II) makin panjang. Pasalnya, penggugat yang memenangkan gugatannya yakni Ir Yusron bin Yusuf Halim menyegel sekolah. Penyegelan yang kedua kalinya ini dilakukan penggugat Kamis (25/10) lalu.

Tindakan tegas penggugat ini dilakukan karena Pemkab OKI dalam hal ini Bupati OKI H Iskandar, SE enggan bertemu guna menyelesaikan pokok permasalahan ini.

“Selama ini tidak ada itikad baik dari pemerintah. Kita sudah melayangkan surat somasi melalui kuasa hukum hingga dua kali. Namun, tidak ada jawaban dari pemerintah. Masalah ini sudah bertahun-tahun terkatung dan tidak ada kepastian,”kata Ir Yusron bin Yusuf Halim saat dihubungi selulernya, Jumat (26/10).

Menurut Yusron, pemerintah telah mengingkari akta perjanjian damai yang telah disepakati bersama pada 28 Oktober 2016 antara penggugat 1 dan 2 dengan tergugat 1,2,3,4 dan 5 dalam perkara perdata nomor 31/PDT.G/2014/PN.KAG jo Nomor 86/Pdt/2015/PT.PLG.

Dalam akta perdamaian tersebut, kata Yusron, bahwa pihaknya akan menyerahkan secara keseluruhan hak atas objek sengketa yang diatasnya berdiri SMKN I kepada Pemkab OKI guna dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan belajar mengajar SMKN I.

Bahwa atas penyerahan tersebut, masih  kata Yusron, pemerintah akan memberikan penggantian harga lahan sebesar Rp55.000 per meter atas lahan 17.490,- meter persegi.

“Asumsinya, jadi total yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp961.950.000,- yang akan dianggarkan pada APBD 2017. Akan tetapi hingga saat ini lahan tersebut belum diganti rugi dalam artian Pemkab OKI ingkar janji. Ya, saya pun enggan diganti dengan nominal seperti itu, pastinya disesuaikan dengan NJOP sekarang,” terangnya.

Dia mengaku dirinya telah berusaha beritikad baik untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Akan tetapi pemerintah seakan tidak peduli.

“Saya sudah berapa kali mencoba untuk bertemu pak Bupati tapi tidak pernah bisa ketemu. Padahal sebelumnya akta perdamaian itu dibuat pak Sekda datang ke rumah minta tolong untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tapi hingga saat ini nomor Sekda pun sudah tidak aktif,” tuturnya.

Begitupun soal lahan yang dijual pihak keluarga sendiri, pada prinsipnya semua ada aturan dan aturan hukumlah yang mengikat dalam jual beli.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan OKI, Masherdata Musa’i mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian perlengkapan, pihak sekolah mencari solusi atas permasalahan ini.

Bahkan, Senin nanti para siswa akan dipindahkan ke SMAN 1 Jejawi.

“Ya, sekolah itu disegel. Kemungkinan pada Senin nanti para siswa akan dipindahkan ke SMAN 1 Jejawi. Teknisnya, mungkin ada yang sekolah pagi ataupun siang hari,” terangnya.

Informasi yang dihimpun, penguggat melalui penasihat hukum sudah melakukan somasi sebanyak dua kali. Namun, belum ada balasan atau langkah persuasive dari Pemkab OKI.

Selain itu, penggugat juga sempat memasang plang di dalam sekolah bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Bahkan pagar sekolah sempat digembok oleh penggugat. Para siswa terpaksa memanjat pagar sekolah demi untuk mengejar cita-cita.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 86/PDT/2015/PT.PLG yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor 2934 K/Pdt/2016 yang dimenangkan oleh Ir Yusron bin Yusuf Halim sebagai pemilik lahan.

Sengketa lahan yang diatasnya kini berdiri SMK Negeri 1 Jejawi itu bermula dari dijualnya lahan seluas dua hektar kepada Pemkab OKI oleh tergugat I Mailan Hangga yang masih berkeluarga dengan penggugat pada tahun 2012.

Sengketa lahan ini bahkan berujung ke meja pengadilan hingga kasasi dan dimenangkan penggugat Ir Yusron bin Yusuf Halim sebagai pemilik lahan. Penggugat melakukan gugatan kepada Mailan (tergugat 1), Bupati OKI H Iskandar, SE (tergugat II), Kepala Dinas Pendidikan (tergugat IV).

Terpisah, Kepala SMK Jejawi M Arif menambahkan, kendatipun pagar sekolah disegel penggugat, namun proses belajar mengajar di SMKN 1 Jejawi tetap berjalan normal.

“Aktifitas belajar mengajar berjalan dengan baik, meski pagar sekolah digembok. Para siswa masih bisa lewat dari belakang sekolah,” kata Arif.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *