Sebanyak tiga eks narapidana maju sebagai bakal calon legislatif tahun 2019 dikabupaten Ogan Ilir (OI) bernama M Iqbal dan Zainul Arifin dari partai politik Golongan Karya dan Marzuki A Karim dari Hanura.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)OI Annahir saat diwancarai diruang kerjanya menuturkan bahwa ada tiga bacaleg eks narapidana yang saat ini mencalonkan diri dan sudah melakukan publikasi ke media cetak mengakui bahwa mereka eks napi.
“Ya, dari hasil laporan yang mereka ajukan sengketa ke Panwaslu OI saat ini sudah inkrah, ada 3 eks napi yang mencalonkan diri yaitu M Iqbal, Zainul Arifin dan Marzuki A Karim dan mereka sudah melaksanakan sesuai aturan. Salah satunya mempublikasikan diri ke media cetak,”kata Annahir, Kamis (20/9).
Menurut Annahir, jika mereka tidak melaksanakan sesuai aturan tersebut tidak bisa lolos ke Daftar Calon Tetap (DCT).
“Untuk masuk DCT mereka harus melakukan publikasi karena itu sudah aturan yang ditetapkan, hasil dari publikasi di media cetak akan kami poto copy sebagai bahan kalau mereka sudah melakukan persyaratan tersebut,”terangnya.
Saat disinggung terkait format dalam melakukan publikasi ke media cetak untuk eks napi, Annahir mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputan KPU RI untuk masalah formatnya dalam publikasi eks napi ini.
“Untuk publikasi eks napi itu urusan mereka dengan media cetak mau seperti apa formatnya yang penting mereka sudah melakukannya dan kami menerima korannya dan juga masyarakat bisa melihat di website www.oganilir.kpu.go.id disana kami ada portalnya nama-nama eks napi,”ucapnya. (mal).