KAYUAGUNG- Kisruh masalah lahan “tanpa tuan” yang saat ini masih menyisakan masalah dipertanyakan sebagian pihak yang peduli dengan hak masyarakat yang diduga hingga kini masih dikuasai PT Rambang Agro Jaya (RAJ) Jalan Sepucuk, Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seluas 800 hektar sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 203/KEP/I/2012 tentang batas Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung tanggal 8 Maret 2012 lalu.
Anggota LSM Komite Penyidik Korupsi (KPK) Kabupaten OKI, Ustra menjelaskan berdasarkan informasi yang dikumpulkan, serta pernyataan sejumlah keluhan masyarakat di beberapa kelurahan dan desa dalam Kecamatan Kayuagung yang merasa haknya sebagai pemilik tanah yang sah seakan “dipaksa” menerima nilai ganti rugi yang sejatinya tidak sesuai dengan harga sebelumnya.
Bukan itu saja, disinyalir ada “permainan” antara oknum Dinas Pertanahan dengan perusahaan perkebunan sawit dalam menentukan batas tanah beserta kepemilikan lahan.
Dia menjelaskan, melalui Surat Nomor 590/214/Dispertan/2017 tentang tindak lanjut penyelesaian klaim lahan PT RAJ Estate II menjelaskan hasil rapat antara Dinas Pertanahan OKI dengan manajemen PT RAJ di Jakarta, serta hasil Rapat Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan tanggal 30 Mei 2017, menyatakan terdapat sengketa Trase Tol dalam Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.776,66 hektar. Sedangkan yang diklaim masing-masing orang per kelompok capai 7.666,01 hektar.
“Terhadap klaimer lebih dari satu orang ini, selanjutnya diarahkan untuk menyelesaikan sengketa lahan dalam HGU diluar tol maupun trase tol dalam HGU secara bermusyawarah dengan catatan bukti kepemilikan lahan yang wajar,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, bukti kepemilikan lahan ini diverifikasi kembali melalui pengecekan serta pengukuran lokasi masing-masing wilayah.
“Anehnya, setelah dilakukan pengukuran kembali, justru hasil pengukuran semakin tidak jelas,” ujarnya.
Sebab, dugaan “main mata” semakin jelas setelah masyarakat Kelurahan Kedaton dan Desa Lubuk Dalam yang jelas tertuang dalam penetapan pengesahan Surat Keputusan Bupati Tahun 2012 Nomor 203/Kep/1/2012 yang ditandatangani Bupati Ishak Mekki tentang dalam batas masing-masing wilayah.
“Nyatanya, didalam dan titik batas wilayah, masyarakat yang jelas pemilik tanah tidak mendapatkan penggantian atau uang kerohiman,” tuturnya.
Manager PT RAJ Rohiyat beberapa waktu lalu mengungkapkan untuk permasalahan pengukuran hingga penetapan penerima kerohiman, perusahaan hanya menyiapkan dana sebagai ganti rugi.
“Kewenangan menentukan penerima ganti rugi sepenuhnya diserahkan ke Pemda dalam hal ini Dinas Pertanahan dan yang terkait,” terangnya.
Kepala Dispertan OKI Pratama Suryadi kepada awak media mengatakan permasalahan lahan ini sejatinya telah rampung, namun dirinya siap akan memfasilitasi jika masih ada hak masyarakat yang belum mendapatkan ganti rugi dengan catatan memiliki bukti/dokumen kepemilikan tanah yang diakui negara.
“Silahkan saja lampirkan bukti dengan dokumen terkait yang dimiliki. Lebih baik lagi jika pernyataan keberatan ditujukan langsung ke Bupati yang nantinya di disposisi ke Dispertan untuk menyelesaikannya. Langkah ini sebagai antisipasi jangan sampai Dispertan dianggap bekerja diluar wewenang,” urainya.
Dia juga optimis pemilik lahan yang sah tidak akan dirugikan jika terbukti memang memiliki lahan.
“Makanya dalam salah satu butir pernyataan penetapan penerima dana kerohiman terdapat pernyataan bersedia mengembalikan uang yang diterima jika dikemudian hari ternyata surat lahan dinyatakan tidak sah,” ucapnya (abu)