KAYUAGUNG-Sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama bermunculan dan masuk nominasi menggantikan posisi Sekda OKI H Husin, S.Pd. Sejumlah nama yang muncul antara lain Man Winardi, Makruf, Listiadi Martin dan H Syarifuddin.
Terkait isu yang beredar bahwa akan ada pergantian jabatan Sekretaris Daerah (sekda) OKI langsung ditanggapi dingin Sekda OKI, H Husin, SPD, MM.
Menurut dia, isu bakal ada pergantian jabatan sekda itu tidak benar, walaupun pergantian jabatan dalam organisasi pemerintah itu adalah hal yang biasa.
“Wajar-wajar saja kalau ada isu seperti itu. Tapi yang jelas untuk pergantian jabatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama jabatan pimpinan tinggi, administrator, fungsional itu sudah ada aturannya. Jadi aturannya sudah jelas dan tidak bisa sembarangan,” terang Sekda, Senin (3/9).
Untuk mengisi jabatan sekda itu, kata Husin, ada mekanisme yang harus dilalui, salah satunya ketika ada peluang kekosongan jabatan itu pertama harus dibentuk pansel, kemudian pansel mengumumkan lowongan jabatan tersedia.
“Pendaftaran yang dibuka untuk empat calon dengan menggunakan indikator variabel kemajuan managerial, kemampuan teknis dan lain-lain untuk mengikuti seleksi,” ujarnya.
Dari empat orang yang ikut seleksi, sambung dia, dipilih tiga orang dan langsung diajukan ke Bupati, nantinya bupati akan menunjuk satu orang dan diteruskan kepada Gubernur.
“Evaluasinya dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara kalau layak akan memberikan rekomendasi untuk dilantik,” terangnya.
Sesuai aturan bahwa enam bulan sebelum pilkada dan enam bulan setelah pilkada Bupati atau walikota tidak boleh melakukan rolling pejabat.
“Kecuali ada kekosongan jabatan, baru bisa melakukan pelantikan,” tandasnya.
Diketahui, tiga nama seperti Man Winardi, dan Listiadi Martin diyakini sudah memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai sekda OKI karena sudah beberapa kali menduduki pucuk pimpinan OPD terkait. Sedangkan Makruf baru satu kali menjabat sebagai Kepala Bappeda OKI. Begitupun H Syarifuddin belum memenuhi syarat karena karirnya pernah menanjak cepat yakni dari kepala seksi menjadi kepala dinas. Namun semua itu dikembalikan ke hak prerogatif Bupati OKI.(abu)