Partai Demokrat OKI "Terima" Caleg Koruptor

IMG_20171115_144724_1

KAYUAGUNG- Partai Demokrat OKI meloloskan dan menggandeng Imam Subandi, calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) 4 nomor urut 6 yang merupakan mantan narapidana korupsi yang divonis Pengadilan Tipikor Palembang selama setahun.

Padahal PKPU No 20/2018 tentang pencalonan DPRD provinsi, kabupaten dan kota dalam pemilu 2019 menegaskan bahwa bagian ketiga tentang persyaratan bakal calon ayat 7 huruf H dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri “bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.

Bacaan Lainnya

“Masak napi korupsi bisa mencalonkan diri sebagai caleg. Bagaimana sistem atau mekanisme internal Partai Demokrat OKI. Seharusnya Partai Demokrat OKI lebih selektif dalam menjaring para caleg,” kata Jaya, salah satu warga Kota Kayuagung, Jumat (14/9).

Menurut dia, Partai Demokrat OKI jelas tidak mengindahkan dan menaati aturan PKPU No 20/2018 tentang pencalonan DPRD provinsi ataupun kabupaten dan kota.

Terlebih KPU OKI telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) tanggal 12-14 Agustus 2018 lalu.

“Ketika akan pengumuman DCT pada 20-21 September nanti, KPU harus mencoret caleg mantan napi korupsi. Karena tidak sesuai dengan aturan berlaku,” jelasnya.

Dia berharap internal Partai Demokrat OKI dan KPU OKI dapat menegakkan aturan main dalam penyelenggaraan pemilu 2019 demi tegaknya demokrasi yang jurdil.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat OKI H Agus Salim saat dikonfirmasi melalui selulernya berkali-kali tak kunjung diangkat. Begitupun saat dikirimkan pesan singkat tak kunjung dibalas. Sayangnya ketika wartawan menemui ke sekretariat DPC Partai Demokrat OKI juga tidak berada ditempat.

Diketahui, Imam Subandi merupkan caleg Partai Demokrat OKI dengan nomor urut 6 dapil 4 yakni Mesuji Raya, Mesuji Makmur dan Mesuji Induk. Imam merupakan terpidana korupsi kasus sertifikat tanah pertanian tahun anggaran 2008/2009 dan 2009/2010 di Desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI dengan kurungan satu tahun, sesuai ditetapkan pengadilan tipikor Palembang 20 Oktober 2013.

Kades Cahaya Mas tersebut divonis bersama dengan Aguswari, mantan kades Cahaya Mas dan Desbon Pardede, pejabat BPN dengan kurungan satu tahun penjara.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *