KAYUAGUNG – Calon anggota legislative (Caleg) dari Partai Demokrat OKI daerah pemilihan (dapil) 4 nomor urut 6 Imam Subandi menyatakan dirinya pernah dihukum selama 1 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Memang benar saya pernah dihukum perihal kasus korupsi program redistribusi tanah pertanian. Tapi, apa salahnya jika saya mencalonkan diri sebagai caleg. Itukan masa lalu,” ujar Imam, di Kayuagung, Sabtu (15/9).
Mantan Kepala Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Makmur tersebut tersandung kasus korupsi program redistribusi tanah pertanian tahun anggaran 2008/2009 dan 2009/2010 di Desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI dengan kurungan satu tahun, sesuai ditetapkan pengadilan tipikor Palembang 20 Oktober 2013.
Menurut Imam, dalam perkara tersebut selain dirinya ada dua orang lainnya yang juga tersandung dalam kasus tersebut diantaranya Aguswari, mantan kades Cahaya Mas dan Desbon Pardede, pejabat BPN dengan kurungan satu tahun penjara.
“Saya sudah menjalani hukuman dan hal ini juga tertuang dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dilampirkan saat mendaftarkan sebagai caleg,” kata Imam.
Menurut, larangan bagi napi koruptor, kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba yang tertuang dalam aturan KPU hingga saat ini masih dalam perdebatan dan masih dalam proses gugatan.
“Memang dalam PKPU No 20/2018 tentang pencalonan DPRD provinsi, kabupaten dan kota dalam pemilu 2019 menegaskan bahwa bagian ketiga tentang persyaratan bakal calon ayat 7 huruf H dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi, namun saya juga memiliki hak memilih dan dipilih,” tuturnya.(abu)