KAYUAGUNG-Pengusutan kasus dugaan minta Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga dilakukan Ketua Panwaslu OKI M Fachruddin kepada Timses paslon nomor urut 3 H Azhari Effendi-H Qomarus Zaman (AQOR), beberapa waktu lalu, sepertinya terus berlanjut.
Buntutnya, pada Senin (6/8), Ketua Panwaslu OKI menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang sendiri digelar setelah DKPP RI menerima laporan dari pengacara paslon nomor urut 3.
Sidang DKPP itu dipimpin Majelis DKPP diketuai perwakian DKPP RI DR Ida Budhiarti, dengan anggota Ketua KPU Sumsel Aspahani, dan Komisioner Bawaslu Sumsel Iin Indarto. Untuk sidang yang pertama ini, dimulai pukul 13.00 WIB-15.30 WIB.
Agenda sidang sendiri pertama mendengarkan laporan pengadu (pengacara paslon nomor urut 3). Kemudian dilanjutkan dengan memintai keterangan teradu (Ketua Panwaslu OKI M Fachrudin).
Selain itu, sidang juga memintai keterangan saksi-saksi, diantaranya keterangan kedua komisioner Panwaslu OKI Hadi Irawan, dan Ikhsan Hamidi, saksi-saksi yang dihadirkan pengadu, serta perwakilan dari KPU OKI.
‘’Memang benar ada sidang DKPP yang digelar di Bawaslu Sumsel. Sidang sendiri terkait kasus dugaan minta THR yang diduga dilakukan Ketua Panwaslu OKI,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi SE MSi, ketika dihubungi wartawan, Senin (6/8).
Namun, sambung Junaidi, sidang kemarin belum putusan, dan baru sebatas memintai keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi.
‘’Termasuk dari KPU OKI ada yang dijadikan saksi. Namun, untuk lebih lengkapnya saya tidak tahu, karena yang ikut memimpin sidang bukan saya, namun komisioner Bawaslu Sumsel lain Iin,”jelas Junaidi.
Sementara itu, Ketua Panwaslu OKI,
M Fachrudin sendiri ketika dihubungi berkali-kali oleh wartawan melalui ponselnya di nomor 0852 0874 xxxx, tidak diangkat, meskipun telepon selulernya dalam keadaan aktif.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu OKI M Fachruddin, memberikan sanggahan terkait persoalan ini. Menurut dia, laporan yang diajukan tim pengacara paslon AQOR mengenai THR, melalui sambungan telepon kepada salah satu cawabup, yang ternyata salah sambung itu, justru karena pihaknya sedang melakukan investigasi atas laporan pembagian THR yang dilakukan salah seorang cawabup. Dia juga membantah telah berkunjung ke salah satu paslon pada tanggal 8 Juni yang lalu.
Pemberitaan polemik ini mencuat setelah di sejumlah media online yang mengabarkan, salah satu pengacara paslon AQOR Hendra Jaya, menyatakan bahwa Ketua Panwas OKI diduga tidak netral dan berpihak kepada salah satu paslon peserta pilkada Kabupaten OKI.
“Ada keterlibatan beberapa oknum ASN di lingkungan Pemkab OKI yang secara vulgar mendukung salah satu paslon,” jelas tim kuasa hukum AQOR yang terdiri dari A Wili Marfi SH, Deby Y SH, Ferlian Happy Saputra SH serta Hendra Jaya SH sendiri.
Dia menuturkan bahwa Ketua Panwaslu OKI diduga pernah main ke rumah paslon lain. Bukti lainnya, didapatkan dari percakapan telepon Ketua Tim AQOR dengan Fachruddin yang terjadi tanggal 8 Juni lalu.
“Ketua Panwaslu hendak menelepon paslon lain, tetapi sayangnya salah telepon. Beliau justru menelepon ketua tim paslon AQOR yang isinya minta THR, dan menyatakan bahwa ia telah menemui pasangannya,” ucap Hendra.
Hendra menyatakan, sikap yang diduga dilakukan Fachruddin sudah tidak sesuai dengan kode etik dan diduga ada pelanggaran.
‘’Panwas sebagai penyelenggara pilkada seharusnya bertindak netral sesuai dengan perundang- undangan pilkada, termasuk juga ASN yang diharuskan netral. Untuk laporan ini, sudah diterima Bawaslu Sumsel yang diterima Pak Fajri,” katanya.
Disisi lain, Ketua Panwaslu OKI M Fachruddin membantah semua tuduhan yang dialamatkan untuknya itu merupakan kekeliruan. Dia berharap dengan pernyataannya atau klarifikasi ini, masyarakat bisa menilai dan mengetahui duduk persoalan dengan jelas.
“Kami memperoleh informasi awal dari masyarakat tentang adanya pembagian THR kepada masyarakat oleh salah satu cawabup OKI,” terangnya.
Fachrudin melanjutkan, hal itu merupakan kewajiban kami sebagai koordinator divisi HPP untuk menindaklanjuti setiap informasi yang menyangkut pelanggaran pilkada. Makanya, informasi ini disampaikan juga dengan anggota Panwas lainnya yaitu Hadi Irawan dan Ikhsan Hamidi, yang kemudian sepakat untuk menindaklanjutinya.
“Hasil dari kesepakatan internal, investigasi dilakukan dengan cara menelepon yang bersangkutan untuk mengakui bahwa memang ada pembagian THR dengan cara memancing dengan meminta THR,” terangnya.
Namun, kata dia, dirinya tidak mengetahui jika nomor yang dihubungi hanya sekali itu, ternyata salah sambung, yang kemudian direkam. Tetapi ia tetap melakukan pencarian informasi tersebut.
“Kami tidak mengetahui jika salah sambung dan percakapannya direkam. Akan tetapi, dalam menggali informasi, serta mendengar apa yang disampaikan oleh pelapor dalam pembicaraan itu, kami tidak menemukan hal yang menjadi alasan untuk melakukan investigasi lanjutan,” tuturnya.
Dan hasil pembicaraan ini kami sampaikan juga dengan Hadi Irawan dan Ikhsan Hamidi, dan berkesimpulan laporan awal dari masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak cukup bukti. Bantahan juga disampaikan Fachruddin soal tudingan kedatangannya ke rumah salah satu paslon dan beredarnya foto ASN yang berpose seolah mendukung paslon tertentu.
“Tanggal 8 Juni yang lalu saya seharian di kantor. Saya tidak pergi kemana-mana. Sedangkan mengenai foto ASN yang diduga melanggar, belum ada laporan yang masuk, namun tentu tetap akan dijadikan bukti awal dugaan pelanggaran. Pihak yang terkait akan dipanggil untuk diminta klarifikasi. Kita pastikan proses dugaan pelanggaran ini akan terus berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terlebih jika fakta yang ada sudah dapat dibuktikan,” ucapnya.(abu)