KAYUAGUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi menetapkan pasangan nomor urut satu Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKI, H Iskandar SE – H M Dja’far Shodiq (ISO) unggul dalam pilkada OKI 2018. Hal ini diketahui melalui rekapitulasi hasil penghitungan surat suara tingkat Kabupaten OKI, Rabu (4/7) malam sekitar pukul 23.00WIB.
Dalam hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh para saksi dan panwaslu, pasangan ISO Unggul memperoleh suara terbanyak dengan perolehan suara 168.508 suara atau 46,80%. Jumlah ini lebih unggul dibandingkan dua paslon lainnya.
Sementara paslon nomor urut dua, Abdiyanto – Made Indrawan (Ade) memperoleh suara sebanyak 118.538 suara arau 32,92%. Sedangkan palson nomor urut tiga, Azhari Qomarus Zaman (Aqor) memperoleh suara sebanyak 73.012 atau 20,27%.
Sedangkan untuk total suara sah berjumlah 360.058 suara dan suara tidak sah berjumlah 14.603 suara.
“Total suara sah dan tidak sah berjumlah 374.661 suara,” kata Komisioner KPU OKI, Amrullah.
Ketua KPU OKI, Dedi Irawan usai rekapitulasi menjelaskan, usai ditetapkan, khusus untuk hasil rekapitulasi pemilihan gubernur selanjutnya akan diserahkan kepada KPU Provinsi.
“Sedangkan untuk rekapitulasi pemilihan bupati telah rampung ditingkat kabupaten. Selanjutnya kita menunggu penetapan dari KPU RI untuk pemenang,” tuturnya.
Menurut dia, pemenang pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKI belum dapat ditetapkan karena masih ada tahapan masa gugatan selama tiga hari.
“Belum menetapkan pemenang, baru ditetapkan hasil rekapitulasi karena masih ada proses dan menunggu. Selama tiga hari ada waktu untuk menggugat, kalau tidak ada gugatan, KPU OKI menunggu keputusan dari KPU RI,” jelasnya.
Dedi menambahkan, selama proses dan tahapan pemilihan ini tidak ada permasalahan yang dihadapi.
“Alhamdulillah selama masa pemilihan ini berjalan sesuai tahapan dan aturan. Terimakasih kepada seluruh masyarakat, kepolisian dan TNI yang telah membantu memperlancar dan menjaga kondusifitas di wilayah OKI,” jelasnya.(abu)