KAYUAGUNG-Biaya pembuatan surat keterangan bersih diri Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, OKI mulai dikeluhkan, terutama mereka yang hendak melengkapi salah satu syarat sebagai
“Ya, salah satu berkas yang harus dilengkapi itu diantaranya ada SKCK dan surat keterangan bersih diri. Untuk pembuatan SKCK sudah jelas sekitar Rp30.000. Tapi untuk pembuatan surat keterangan bersih diri dipatok Rp150.000,” ujar salah satu perempuan yang akan mencalonkan diri sebagai bacaleg OKI ini, Selasa (10/7).
Menurut dia, untuk penerbitan surat keterangan bersih diri di pengadilan memang dengan nominal sebesar itu.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2018 yang juga mengacu pada lampiran SEMA nomor 3 tahun 2018 menyebutkan bahwa pemberian surat keterangan tanpa dipungut biaya. Hal ini disebutkan dalam edaran yang dilayangkan pada 4 Juli 2018 lalu pada poin keempat.
Dalam poin tersebut disebutkan, Mahkamah Agung menegaskan kembali bahwa pemberian surat keterangan tanpa dipungut biaya.
Terkait hal ini, Panitera Muda Hukum PN Kayuagung, Alamsyah SH menjelaskan pihaknya tidak pernah mematok besaran yang harus dibayar oleh pemohon surat keterangan tersebut. Bahkan pemohon yang membayar tersebut lebih berupa ucapan terimakasih.
“Jadi kita tidak menargetkan berapa, ada yang ngasih Rp50.00) kami ambil, yang dak ngasih tidak apa-apa, yang penting kami ini pelayanan. Kami juga kalau berurusan, kalau kerja bagus dan puas kami kasih, namanya juga jasa,” katanya.
Kendati demikian, dirinya menepis bahwa yang membayar untuk penerbitan surat keterangan ini senilai Rp150.000.
Dia melanjutkan, jika berdasar ketentuan ada, biaya PNBP Rp5.000 dan itu ada dalam peraturan.