Biaya Bersih Diri di OKI Rp150.000 Dikeluhkan

IMG-20180710-WA0045

KAYUAGUNG-Biaya pembuatan surat keterangan bersih diri Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, OKI mulai dikeluhkan, terutama mereka yang hendak melengkapi salah satu syarat sebagai

Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Kendati demikian, sebagian kecil masyarakat lainnya hanya bisa menerima saja, asalkan surat keterangan bersih diri selesai.

Bacaan Lainnya

“Ya, salah satu berkas yang harus dilengkapi itu diantaranya ada SKCK dan surat keterangan bersih diri. Untuk pembuatan SKCK sudah jelas sekitar Rp30.000. Tapi untuk pembuatan surat keterangan bersih diri dipatok Rp150.000,” ujar salah satu perempuan yang akan mencalonkan diri sebagai bacaleg OKI ini, Selasa (10/7).

Menurut dia, untuk penerbitan surat keterangan bersih diri di pengadilan memang dengan nominal sebesar itu.

“Ya, nominal Rp150.000 itu untuk per surat. Karena itu yang ada di depan,” tuturnya.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2018 yang juga mengacu pada lampiran SEMA nomor 3 tahun 2018 menyebutkan bahwa pemberian surat keterangan tanpa dipungut biaya. Hal ini disebutkan dalam edaran yang dilayangkan pada 4 Juli 2018 lalu pada poin keempat.

Dalam poin tersebut disebutkan, Mahkamah Agung menegaskan kembali bahwa pemberian surat keterangan tanpa dipungut biaya.

Terkait hal ini, Panitera Muda Hukum PN Kayuagung, Alamsyah SH menjelaskan pihaknya tidak pernah mematok besaran yang harus dibayar oleh pemohon surat keterangan tersebut. Bahkan pemohon yang membayar tersebut lebih berupa ucapan terimakasih.

“Jadi kita tidak menargetkan berapa, ada yang ngasih Rp50.00) kami ambil, yang dak ngasih tidak apa-apa, yang penting kami ini pelayanan. Kami juga kalau berurusan, kalau kerja bagus dan puas kami kasih, namanya juga jasa,” katanya.

Kendati demikian, dirinya menepis bahwa yang membayar untuk penerbitan surat keterangan ini senilai Rp150.000.

“Begitu melihat pelayanan kadang mereka bayar Rp50.000. Tapi kalau lambat ada yang idak ngasih, malah ngomel,” ujarnya.

Dia melanjutkan, jika berdasar ketentuan ada, biaya PNBP Rp5.000 dan itu ada dalam peraturan.

“Dibayarkan ke bank, sisanya yang tidak bayar kami tutupi (dengan yang telah dibayar pemohon). Karena kami tidak mematok jumlah, jadi tidak tentu. Kalau memang tidak mau bayar dipersilakan,”terangnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *