KAYUAGUNG-Kalangan anggota DPRD OKI menanggapi dingin perihal pelarangan penggunaan mobil dinas (mobdin) saat masa libur dan cuti bersama pada 11-17 Juni 2018 ini. Menurut wakil rakyat, pihak terkait seperti Inspektorat, termasuk pimpinan OPD dapat intens melakukan controlling terhadap penggunaan mobdin.
“Kan, Pemkab OKI telah mengeluarkan instruksi melarang agar para pejabat di lingkungan Pemkab OKI tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Jadi, itu harus dipatuhi dan ditaati,” kata anggota DPRD OKI Ahmad Mahidin, Senin (11/6).
Menurut dia, larangan pemakaian mobdin tersebut ditujukan kepada segenap pejabat dan ASN di OKI.
“Ya, itu berlaku bukan hanya pejabat eselon III, melainkan berlaku bagi pejabat eselon II,”katanya.
Disinggung jika ada oknum pejabat yang masih tidak menindahkan instruksi larangan itu, kata anggota DPRD OKI dari Fraksi Demokrat, Sekda selaku pembina ASN dapat memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama saat terjadi dijalan, siapa yang bertanggungjawab,” ucap Mahidin.(abu)