KAYUAGUNG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI siap memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan menambah waktu libur pasca Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Pemberian sanksi akan dilakukan setelah adanya laporan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Ya, pada 21 Juni seluruh ASN dilingkungan Setda OKI wajib masuk kerja pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri. Nanti akan ada apel masuk kerja dihari pertama di halaman kantor Pemkab OKI. Nanti akan ketahuan siapa-siapa saja ASN yang masuk atau masih euphoria menikmati masa liburan,”terang Plt Bupati OKI HM Rifai, SE, Rabu (20/6)
Menurut Plt, pihaknya akan mendapati informasi kehadiran ASN tersebut berdasarkan absensi dari SKPD masing-masing.
Tujuan dilakukannya apel hari pertama untuk mengetahui apakah ASN benar-benar aktif bekerja seperti biasa atau tidak.
“Dalam apel pagi nanti, kami juga mengimbau agar ASN dapat kembali bekerja sebagaimana tupoksinya setelah libur panjang Lebaran. Ya, bagi PNS yang sengaja tidak hadir atau menambah hari libur, maka kami akan berikan teguran dan tindakan tegas. Semua tergantung alasan dari ASN itu sendiri,” tutur Plt.
Plt Bupati melanjutkan, usai apel, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD seperti di RSUD Kayuagung, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau dinas, badan dan lembaga yang berkaitan dengan pelayanan umum. (abu)