KAYUAGUNG-M Ainul Pasha Bin M Yusuf Puan (42), terdakwa pembunuhan Despatra Kurniawan (33) security bank BRI Unit 2 Pahlawan Cabang Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang terjadi (25/1/2017) sekitar pukul 18.00WIB, lalu, divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.
Dalam persidangan yang digelar, Rabu (6/6), majelis hakim diketuai Reza Oktaria dan hakim anggota Irma Nasution dan Lina Savitri Tazili menyimpulkan kalau terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 338 KUHP.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Imran SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI yang meminta agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui pengacaranya Herman SH MH menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan jaksa penuntut juga menyatakan pikir-pikir.
“Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, sementara hal yang meringankan adalah menyesali perbuatannya berkelakuan baik serta belum pernah dihukum,” kata Hakim.
Sementara itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya tampak syok dan meneteskan air mata atas hukuman yang dijatuhkan hakim.
Menurut dia, vonis yang sama dengan tuntutan jaksa tersebut seolah tidak memperhatikan permohonan dan pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan, termasuk permintaan terdakwa agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim dan mengaku khilaf.
“Kita masih fikir-fikir dan kita juga mempersiapkan langkah untuk mengajukan banding,” kata Herman.
Diketahui, salah seorang Security Bank BRI Unit 2 Pahlawan Cabang Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Despatra Kurniawan (33) tewas mengenaskan dengan beberapa luka tusuk dibeberapa bagian tubuhnya.
Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas tersebut terjadi didepan kantor Bank BRI unit 2 Pahlawan Jalan Letjen Yusuf Singedekane Kayuagung, Kamis (25/1/2017) sekitar pukul 18.00WIB.
Meski sempat mendapatkan pertolongan di RSUD Kayuagung, namun nyawa warga Jalan Veteran Komp YKP Kelurahan Sidakersa Kecamatan Kayuagung OKI tidak dapat diselamatkan akibat kehilangan banyak darah.
Pelakunya adalah M Ainul Pasha Bin M Yusuf Puan (42) penjaga malam Bank BRI tempat korban bekerja. Meski sempat berupaya melarikan diri usai kejadian, warga Dusun I Kecamatan SP Padang OKI tersebut akhirnya berhasil diringkis oleh jajaran unit pidum satreskrim Polres OKI Didesa Kijang Awal Terusan Kecamatan SP Padang Sekitar pukul 22.30WIB.(abu)