KAYUAGUNG-Memasuki masa libur dan cuti bersama pada 11-17 Juni 2018 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI melarang agar para pejabat di lingkungan Pemkab OKI tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati OKI, H M Rifa’i belum lama ini.
Menurut Plt, larangan pemakaian mobil dinas tersebut ditujukan kepada segenap pejabat dan ASN di OKI.
“Karena ini mobil dinas, kami tidak akan bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama saat terjadi dijalan,” tegas Rifai.
Plt mengimbau agar para pejabat OKI dapat memanfaatkan kendaraan umum untuk mengurangi resiko kemacetan dijalan.
“Mobilisasi masyarakat saat menjelang lebaran ini biasanya akan sangat tinggi. Makanya kami minta pejabat memanfaatkan kendaraan umum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Husin S.Pd l., MM., menambahkan pihaknya meminta pejabat untuk tidak membawa kendaraan dinas saat mudik lebaran. Sekda mengimbau agar para pejabat tersebut menggunakan kendaraan umum atau pribadi.
“Lebih baik gunakan mobil pribadi atau angkutan umum saja yang lebih praktis,” ujar Sekda.(abu)