KAYUAGUNG-Ketua Panwaslu OKI, M Fahruddin membantah tudingan terhadap dirinya yang meminta THR kepada salah satu paslon di pilkada OKI.
Menurut dia, rekaman sambungan telepon yang dilaporkan oleh Tim Pengacara Paslon nomor urut 3 Azhari-Qomarus (Aqor) tersebut justru sedang melakukan investigasi atas laporan pembagian THR yang dilakukan calon wakil bupati nomor urut I H Djakfar Shodiq.
Dia juga membantah telah berkunjung ke salah satu paslon pada tanggal 8 Juni lalu.
Dia mengklaim semua tuduhan yang dialamatkan untuknya merupakan kekeliruan. Dia berharap dengan pernyataannya atau klarifikasi ini, masyarakat bisa menilai dan mengetahui duduk persoalan dengan jelas.
“Kami memperoleh informasi awal dari masyarakat tentang adanya pembagian THR kepada masyarakat oleh salah satu calon wakil Bupati OKI nomor urut 1 atas nama H Djakfar Shodiq,” terang Fahruddin melalui whatsapp Jumat (15/6).
Dia menambahkan, sebagai Koordinator Divisi HPP merasa berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang menyangkut pelanggaran pilkada, maka informasi ini disampaikan juga dengan anggota Panwas Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi yang kemudian sepakat untuk menindaklanjutinya.
“Hasil dari kesepakatan internal, investigasi dilakukan dengan cara menelpon yang bersangkutan untuk mengakui bahwa memang ada pembagian THR dengan cara memancing dengan meminta THR,” terangnya.
Fahruddin menerangkan, dirinya tidak mengetahui jika nomor yang dihubungi ternyata salah sambung, dan telah direkam. Namun dirinya tetap melakukan pencarian informasi selanjutnya.
“Kami tidak mengetahui jika salah sambung dan percakapan direkam. Akan tetapi, dalam menggali informasi, serta mendengar apa yang disampaikan oleh pelapor dalam pembicaraan itu, kami tidak menemukan hal yang menjadi alasan untuk melakukan investigasi lanjutan,” katanya.
Terkait beredarnya foto ASN yang berpose seolah mendukung petahana, lanjut dia, belum ada laporan yang masuk. Namun tentu,l tetap akan dijadikan bukti awal dugaan pelanggaran. Bahkan pihak terkait akan dipanggil untuk diminta klarifikasi.
“Kita pastikan proses dugaan pelanggaran ini akan terus berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, terlebih jika fakta yang ada sudah dapat dibuktikan,” tandasnya.
Diketahui isu permintaan THR oleh Panwaslu OKI mencuat dan berseliweran di media sosial, dimana salah satu pengacara paslon Aqor Hendra Jaya, menyatakan bahwa Ketua Panwas OKI diduga tidak netral dan berpihak kepada salah satu paslon peserta pilkada Kabupaten OKI.
“Keterlibatan beberapa oknum ASN yang menjabat sebagai kepala dinas serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab OKI secara vulgar mendukung paslon petahana,” jelas Tim Kuasa Hukum Aqor yang terdiri dari A Wili Marfi SH, Deby Y SH, Ferlian Happy Saputra SH serta Hendra Jaya SH sendiri.
Bukan itu saja, Ketua Panwas OKI pernah main ke rumah paslon ISO. Bukti lainnya, didapatkan dari percakapan telepon Ketua Tim Aqor dengan Fahruddin yang terjadi tanggal 8 Juni lalu.
“Ketua Panwas hendak menelpon paslon ISO, tetapi sayangnya salah telepon. Beliau justru menelpon ketua tim paslon Aqor yang isinya minta THR dan menyatakan bahwa dia telah menemui pasangannya yaitu paslon ISO” tuturnya.
Sikap yang dilakukan Fahruddin sudah tidak sesuai dengan kode etik dan ada pelanggaran kode etik.
“Panwas sebagai penyelenggara pilkada seharusnya bertindak netral sesuai dengan perundang- undangan pilkada, termasuk juga ASN yang diharuskan netral. Untuk laporan ini, sudah diterima Bawaslu Sumsel yang diterima Pak Fajri,” katanya. (abu)