Pemkab OKI Bantu KPUD Verifikasi Ulang Hasil Coklit

IMG_20180419_095111

KAYUAGUNG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) akan membantu KPUD OKI untuk melakukan verifikasi ulang terhadap 55 ribu mata pilih di Kabupaten OKI yang terancam tidak bisa ikut berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni 2018 mendatang.

Dalam rapat mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati OKI, Plt Bupati OKI, HM Rifa’I, SE akan memerintahkan perangkat daerah dari camat hingga kepala desa (kades) untuk membantu KPU memverifikasi ulang sebanyak 55.787 mata pilih yang diduga masalah.

Bacaan Lainnya

“Tugas kita semua agar penyelenggaraan Pilkada serentak ini dapat berjalan lancar. Jadi setiap ada permasalahan yang timbul harus sama-sama kita carikan jalan keluarnya,”kata Rifa’i, Kamis (19/4).

Rifa’i, SE menyatakan kesuksesan penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 merupakan tanggungjawab bersama. Untuk itu, perlu adanya kerja bersama semua pihak.

Sebelumnya berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKI terhadap hasil Coklit KPUD OKI mencatat ada puluhan ribu nama yang tidak bisa terdeteksi oleh sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“KPU meminta kami untuk memverifikasi sebanyak 138.562 nama. Dari jumlah tersebut sebanyak 55 ribu nama yang tidak bisa terbaca oleh sistem,” ujar Kepala Disdukcapil OKI, Cholid Hamdan.

Terkait data yang tidak terdeteksi ini, Cholid menjelaskan bisa disebabkan beberapa faktor diantaranya ada kemungkinan kekeliruan NIK, atau bahkan NIK ganda.

“Ganda ini bisa saja dia sudah pernah melakukan perekaman di dua tempat atau lebih yang mengakibatkan tidak terdeteksi. Ini hasil coklit dari KPU. KPU minta verifikasi, rupanha ada 55 ribu nama yang tidak terbaca oleh sistem,” jelasnya.

Terkait hal ini, Ketua KPU OKI, Dedi Irawan menegaskan, pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Ini akan diusahakan apakah yang bersangkutan itu betul tidak masuk dalam SIAK dan belum pernah melakukan perekaman  di mana-mana, itu akan kita pastikan. Karena petugas sudah melakukan coklit beberapa waktu lalu,” tegas Dedi.

Menurut dia, jika memang nama-nama tersebut tidak ada, ada kemungkinan bahwa orang-orang ini merupakan penduduk baru.

“Prinsipnya, KPU ini kalau lengkap syarat lengkap data kependudukan bisa masuk dalam daftar pilih tapi kalau tidak ada, syarat tidak lengkap, ini KPU menyalahi undang-undang,”tuturnya.

Dedi mengaku jika sebelum penetapan DPT bersangkutan sudah ada KTP Elektronik ataupun suket, maka bisa masuk dalam DPT. Tapi kalau sudah penetapan masih belum dan tiba-tiba keluar KTP nya, yang bersangkutan ini tetap bisa milih diatas jam 12, selagi surat suara masih ada.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *