KAYUAGUNG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI secara resmi menerima hasil verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyeleggara Negara (LHKPN) milik masing-masing kandidat calon bupati dan wakil bupati OKI pada Pilkada 2018 ini pada Selasa (11/4) lalu. Pasca mendapatkan edaran resmi dari KPK, KPUD OKI baru bersedia memberikan pernyataan terkait LHKPN ini.
“Beberapa waktu lalu memang sempat beredar isu di beberapa rekan media terkait LHKPN ini. Tapi itu bukan dari kami (KPUD OKI). Kali ini baru kami mendapatkan pengumuman resmi dari KPK perihal LHKPN,” kata Ketua KPUD OKI, Dedi Irawan, Rabu (11/4).
Menurut Dedi, informasi LHKPN sebelumnya merupakan hal yang wajar karena diketahui melalui website KPK. Namun kali ini secara langsung KPK yang menyerahkan pengumuman LHKPN.
Dedi melanjutkan, dari hasil LHKPN yang diterima KPUD OKI tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut satu, H Iskandar SE – H M Dja’far Shodiq memiliki harta kekayaan tertinggi dengan total Rp37.257.795.628.
“H Iskandar SE memiliki kekayaan Rp27.130.657.014, tidak ada hutang serta H Shodiq memiliki kekayaan berjumlah Rp10.127.138.614 dan tidak ada hutang,” terangnya.
Begitupun untuk pasangan calon nomor urut 2 Abdiyanto, SH., MH – Made Indrawan memiliki harta kekayaan berjumlah Rp5.995.571.450. Dengan rincian kekayaan Abdiyanto sebesar Rp4.428.859.642 dengan jumlah hutang berjumlah Rp903.450.000. Sedangkan Made Indrawan memiliki kekayaan berjumlah Rp1.566.711.808 dengan total hutang berjumlah Rp300 juta.
Sementara hasil laporan harta kekayaan paslon nomor urut tiga, H Azhari Effendi – H Qomarus Zaman berjumlah Rp13.620.099.534.
“Azhari itu memiliki harta kekayaan berjumlah Rp12.561.785.044 dengan hutang Rp0. Sedangkan wakilnya Qomarus Zaman memiliki harta kekayaan berjumlah Rp1.058.314.490 dengan jumlah hutang Rp0,” jelas Dedi.
Jumlah harta kekayaan ini merupakan rekap keseluruhan dari jumlah kekayaan harta bergerak dan tidak bergerak milik para paslon ini.
Terkait hutang yang dimiliki oleh kandidat, masih kata Dedi, berdasarkan PKPU No 3/2017 tidak akan menggugurkan status para calon tersebut.
“Jadi, selagi tidak pailit hal itu masih diperbolehkan,” jelasnya. (abu)