Komisi I DPRD OKI : 23 Desa di OKI Dimekarkan

IMG_20171207_132904

KAYUAGUNG– Sebanyak 23 desa dari tujuh kecamatan di Kabupaten OKI memenuhi syarat dan siap untuk menjadi desa pemekaran. Seluruh desa ini telah memenuhi syarat berdasar UU Nomor 6 Tahun 2014.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI, Rohmat Kurniawan SE mengatakan, desa-desa ini tidak langsung menjadi desa pemekaran melainkan menjadi desa persiapan terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

“Masing-masing desa ini sudah mendapatkan nomor register dari provinsi, dan akan dilanjutkan untuk mendapatkan register nasional,” kata Rohmat, Rabu (4/4).

Selain sejumlah desa yang memenuhi syarat UU No 6 tahun 2014, pemekaran desa ini juga diatur Permendagri No 1 tahun 2017 tentang pemerintahan desa.

“Ya, dalam aturan permendagri, desa itu tidak langsung mekar, tetapi menjadi desa persiapan dan itu diatur oleh UU dan Permendagri. Register yang dapat itu dari provinsi. Nanti dilanjutkan untuk mendapat register nasional dari Depdagri,” kata politisi PAN OKI ini.

Terpisah, Camat Pedamaran Hercoles, menambahkan dengan didapatkannya nomor register untuk desa pemekaran ini, maka proses pemekaran desa tersebut dipastikan hampir rampung.

“Jadi itu sudah keluar nomor register desa. Selama proses ini, segala halnya telah dipenuhi. Terus salah satunya mengenai perkembangan dari desa itu terus dipantau,” ucapnya.

Kendati demikian, lanjut Hercoles, yang menjadi pembahasan saat ini adalah terkait Permendagri nomor 1 tahun 2017, yang salah satunya pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) harus ASN.

Menurut dia, hal ini pula yang dibahas bersama dengan para anggota dewan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.

“Masalahnya, yang memperjuangkan untuk pemekaran ini bukan dari PNS atau ASN, karena prosesnya ini sudah lama. Sudah tentu yang bergerak ini banyak menghabiskan waktu, tenaga hingga anggaran,” ujarnya.

Agar tidak melanggar, kata dia, solusinya adalah dengan berlandaskan rekomendasi dari musyawarah tentang Pjs Kades. Selanjutnya baru nanti disinkronisasikan untuk menentukan siapa pemegang jabatan sebagai Kades.

“Tapi sejauh ini, pemekaran tersebut sudah bisa dikatakan sah, karena sudah keluar nomor register. Ke depan, hanya tinggal menentukan Pjs, serta anggarannya untuk menjadi desa yang definitif,” kata Hercoles seraya menambahkan di Kecamatan Pedamaran hanya satu desa yang akan dilakukan pemekaran. (abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *