Ini Penyebab Lambannya Satker Sampaikan RUP

KAYUAGUNG-Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda OKI mencatat hingga awal April ini baru 10% dari 59 satuan kerja (Satker) dilingkungan Pemkab OKI yang telah menyampaikan rencana umum pengadaan (RUP). Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda OKI mengharapkan tanggungjawab moral dari masing-masing Satker.

“Sampai saat ini, baru 10% satker yang sampaikan RUP ke kami. Nanti masuk dalam sistem informasi RUP. Kami belum bisa merincikan dan mengkalkulasi berapa banyak paket yang dikerjakan tahun ini, menginggat jumlah paket itu tergantung dari usulan yang disampaikan SKPD,” ucap Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda OKI, H Noveriyansyah, S.IP., MM., diruang kerjanya, Selasa (3/4).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, secara teknis sesuai prosedur, sudah ada pemenang tau nder dan itu hanya ada beberapa saja.

Sekarang ini, sebagian satker masih berupaya menyampaikan RUP. Sementara kontraktor telah memasukkan penawaran.

“Dimungkinkan dalam sepekan ke depan akan ada pemenang tender,” terangnya.

Kendatipun masih ada satker yang lamban menyampaikan RUP, masih kata dia, namun pihaknya tetap mendorong satker untuk secepatnya menyampaikan RUP.

Dia mengaku pihaknya masih menunggu satker untuk segera menyampaikan RUP paling lambat bulan 6 ditayangkan dalam sistem informasi RUP.

“Kami akui, didalam sistem tidak mengatur soal sanksi bagi satker yang lamban menyampaikan RUP. Jika lambat, masyarakatlah yang dirugikan. Ya, semestinya bulan Maret sudah mulai berjalan semua proyek,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan SKPD, kata Nover, lambannya ajuan RUP karena perencanaan yang dianggap belum siap.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan tanggungjawab moral masing-masing satker.

“Ada sejumlah dinas dan badan menyampaikan RUP tepat waktu seperti BLH, Dinas PU BM, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, komunikasi publik dan protokol dan lainnya,” terangnya.

Dia juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk mendorong SKPD memaksimalkan program kerja dengan menyampaikan RUP lebih awal.

“Syarat sebelum tender itu tentu harus ditampilkan dulu ke dalam sistem informasi RUP. Tahun kemarin memang ada juga yang telat, tapi lagi-lagi tidak ada sanksi yang diberikan,” akunya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *