Ini Benefit Diperoleh Pemkab OKI Terapkan Transaksi Non Tunai

IMG_20180406_150849

KAYUAGUNG-Anda yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi rekanan pemerintah daerah (pemda), atau pihak terkait harus siap-siap membiasakan mencairkan dana secara non tunai di bank.

Pelaksanaan transaksi non tunai ini sesuai dengan instruksi Presiden No 10/2016 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi serta untuk mempercepat implementasi transaksi non tunai di seluruh kementerian dan lembaga dan pemda, lalu ditindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai bagi seluruh pemda.

Bacaan Lainnya

“Ini menindaklanjuti intruksi presiden dan edaran menteri. Jadi, kegiatan pengeluaran, dan pendapatan semuanya kini dalam bentuk non tunai,” ucap  Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Husin, S.Pd, MM di kantor Bupati OKI, Jum’at, (6/4).

Husin menjelaskan, transaksi yang harus dilakukan secara non tunai meliputi penerimaan daerah dan belanja daerah yang dilakukan bendahara penerima dan pengeluaran wajib secara non tunai dengan batasan Rp5 juta.

“Kita mengurangi transaksi cash money, baik itu penerimanaan maupun belanja daerah. Ya, diterapkan secara bertahap dan disosialisasikan kepada masyarakat,” terang Husin.

Sekda merincikan adapun keuntungan dan pola transaksi non tunai yang diterapkan Pemkab OKI meliputi disetujui pemda, dicairkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Dengan transaksi non tunai ini, ASN maupun rekanan yang ingin mencairkan dana, cukup memperlihatkan rekomendasi dari bendahara pemda ke bank, untuk dicairkan.

Khusus di OKI, Pemkab OKI menunjuk Bank Sumsel Babel sebagai bank persepsi, yang mengelola keuangan pemerintah.

“Transaksi non tunai ini berlaku untuk transaksi di atas Rp5 juta. Kalau transaksi atau pencairan sebesar Rp5 juta ke bawah, maka dicairkan langsung bendahara pengeluaran. Tapi, jika dana yang dicairkan itu di atas Rp5 juta, maka pencairannya di bank,” ujar Kepala BPKAD OKI, Ir Mun’in, MM.

Mun’in melanjutkan transaksi secara non tunai tersebut berlaku untuk pencairan atau penerimaan daerah. Seperti gaji pegawai, honor ASN, honor tenaga kontrak, termasuk belanja publikasi, dan lain-lain.

Melalui transaksi non tunai juga, kata dia, akan lebih transparan. Dengan menunjuk perbankan untuk mengeksekusi pencairan dana dari pemda, maka anggaran yang keluar dan masuk bisa dimonitor oleh pejabat pemerintah secara real time, melalui aplikasi yang terkoneksi dengan bank persepsi tersebut.

“Bahkan, melalui transaksi non tunai dapat mengurangi risiko gratifikasi, bendahara pemerintah tidak pegang uang banyak sehingga mengurangi risiko penyelewengan anggaran, mendukung efisiensi, efektifitas, dan transparansi sekaligus mengurangi peredaran uang kartal. (abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *