KAYUAGUNG-Sekretariat Daerah (Setda) OKI berkomitmen menegakan disiplin ketat terhadap pegawainya dengan memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pegawai yang tidak apel pagi terancam akan mendapat potongan 0,5 persen hingga 100 persen.
Aturan tersebut sebagai bentuk reward dan punishment untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Setda OKI.
“Setda adalah simbol pelayanan dan jadi contoh OPD lain. Untuk itu, kedisiplinan pegawai adalah kunci utama,” Asisten I Setda OKI, H Antonius Leonardo, saat menjadi pembina apel pagi pegawai di lingkungan Setda OKI, Selasa (6/3).
Anton menambahkan pegawai di lingkungan Setda OKI merupakan SDM pilihan dan hendaknya mampu menjadi contoh dalam kedisiplinan dan kinerja.
“Sebagaimana organisasi lainnya, baik di pusat maupun TNI/Polri, sekretariat adalah pusatnya mengatur kebijakan, jadi perlu SDM mumpuni dan berdisiplin tinggi,” terang Anton.
Sejak standarisasi International Organization for Standardization (ISO) diberlakukan di kantor ini, beban kinerja pegawai dilingkungan Setda OKI makin bertambah sehingga pantas menerima tunjangan perbaikan penghasilan.
Untuk menegaskan komitmen aturan ini ditetapkan Surat Keputusan Bupati OKI nomor 39/KEP/VII/2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Setda OKI.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda OKI, Yusuf Hendra, S.STP menambahkan tambahan penghasilan pegawai yang didapat ASN dilingkungan Setda pun bervariasi, mulai dari Rp750.000 per bulan untuk jajaran staf pelaksana hingga Rp3 juta untuk kabag.
Yusuf melanjutkan potongan tunjangan kinerja juga disesuaikan dengan besaran TPP. Misalnya tidak ikut apel pagi bagi staf pelaksana dipotong Rp5.000 per hari dan Kabag Rp20.000 dan jika tidak masuk kerja tanpa keterangan dipotong Rp30.000 ditingkatan pelaksana hingga Rp140.000 bagi kabag.
“Mereka akan langsung dikenai pemotongan TPP dengan besaran yang sudah ditentukan. Dengan demikian, jika selama sebulan terus-menerus tidak pernah apel pagi, maka potongan diatas 10 persen. Tidak masuk kerja sama sekali, maka tidak mendapatkan TPP,” ucap Yusuf.
Kehadiran apel pagi dan kehadiran kerja dilingkungan Setda OKI, kata Yusuf, sudah melalui perekaman absensi elektronik sidik jari sehingga data kehadiran valid.(abu)