Ratusan Massa Desak Pemkab OKI Terbitkan Perda Gambut Purun

IMG-20180313-WA0008

KAYUAGUNG-Ratusan ibu-ibu tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Pedamaran Bersatu (SMPB) menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati OKI, Selasa (13/3) sekitar pukul 10.30WIB. Aksi damai berlangsung cukup lama hingga pukul 15.30WIB yang berakhir di Kantor DPRD OKI.

Dengan pengawalan ketat pihak keamanan, para pengrajin tikar berbahan baku purun ini mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI segera menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan, pengolahan dan pemanfaatan ekosistem gambut purun berbasis masyarakat dan kearifan lokal.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi Syarifudin Goeshar dan Rian Saputra meminta agar lahan gambut purun yang termasuk dalamnya izin perusahaan yaitu PT Sampoerna Agro tbk dan PT Rambang II segera dikeluarkan izin keduanya.

“Jika tidak, maka ekosistem gambut purun akan tergerus. Dengan begitu, lambat laun mata pencarian para pengrajin tikar purun akan hilang dan berdampak pada perekonomian masyarakat, menginggat 90 persen mata pencarian para ibu-ibu di Pedamaran sebagai pengrajin purun,” terang Goeshar.

Goeshar menjelaskan bahwa mayoritas warga Kecamatan Pedamaran hidup dari hasil pertanian seperti sawah tadah hujan, mengolah kayu, dan berdagang. Tapi, daerah ini juga terkenal dengan kerajinan tikar purun.

Dapat dipastikan hampir 90 persen perempuan di Desa Pedamaran bisa menganyam tikar, sebuah keahlian yang didapatkan secara turun temurun.

Bagi masyarakat Pedamaran bermarga Danau dari suku Pandesak, menganyam tikar purun bukan hanya untuk mencari nafkah, tapi juga untuk menjaga tradisi leluhur yang hingga kini terus dilestarikan.

“Namun sangat disayangkan lebak purun kian hari kian terkikis, bahkan nyaris tidak ada lagi sehingga masyarakat kesulitan untuk mendapatkan bahan purun untuk membuat kerajinan tikar. Tercatat hanya ada beberapa titik yang masih terdapat purun diantaranya Lebak Purun Arang Setambun, Lebak Purun Tanjung Sahang, Lebak Gambalan dan Lebak Purun Kemang Penyeti,” jelasnya.

Ratusan Massa Desak Pemkab OKI Terbitkan Perda Gambut Purun Untuk itu, pihaknya berharap kepada pemerintah agar dapat mengeluarkan regulasi tentang perlindungan ekosistem gambut purun.

Disamping itu, pihaknya meminta Pemkab OKI segera menetapkan area gambut purun seluas 300 hektar sebagai kawasan pemanfaatan tradisional masyarakat pedamaran.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Husin, S.Pd, MM., didampingi Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Drs H Antonius Leonardo, M.Si menyatakan berkomitmen akan berupaya mengabulkan tuntutan para demonstran yang mayoritas pengrajin purun.

“Kita sangat mendukung apa yang kalian lakukan ini. Sebab memang sudah seharusnya lahan ekosistem gambut purun dilestarikan. Terlebih lagi merupakan salah satu kearifan lokal. Dimana tikar purun sebagai dasar digunakan para pengrajin,” ucap Sekda.

Sekda melanjutkan pembebasan lahan gambut purun yang masuk dalam HGU perusahaan sedang terus diupayakan Pemkab OKI, dalam hal ini Bupati OKI H Iskandar, SE yang saat ini sedang cuti kampanye terkait pencalonannya dalam Pilkada OKI Juni 2018.

“Aksi seperti kalian lakukan hari ini, sekali lagi kami tegaskan bahwa kami sangat membantu dan terus diupayakan. Namun ketahuilah untuk mewujudkan itu tidak hanya cukup dengan Perbup, tetapi juga harus ada lerdanya dan ini perlu digodok bersama DPRD OKI,” tutur Sekda.

Mendengar apa yang diucapkan Sekda OKI, ratusan kaum hawa yang mayoritas pengrajin purun asal Desa Menang Raya, Pedamaran 1, Pedamaran V dan Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran OKI terlihat puas dan berharap apa yang mereka inginkan segera terealisasi dan bukan hanya sekedar janji belaka.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *