Istri Cawabup Qomarus Belum Ajukan Cuti

IMG-20180104-WA0002

KAYUAGUNG-Sejak dikeluarkannya surat keputusan Menteri PANRB Nomor: B/36/M.SM.00.00/2018 tanggal 2 Februari 2018 tentang ketentuan bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon legislatif, dan calon presiden/wakil presiden.

Bacaan Lainnya

Salah satunya dalam surat itu, ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah diwajibkan mengambil cuti diluar tanggungan negara.

Hingga 8 Maret lalu, baru satu pasangan atau istri dari salah satu paslon yang akan mengikuti Pilkada mengajukan cuti sebagai ASN di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI.

Istri paslon yang telah mengajukan cuti yakni merupakan istri calon wakil bupati (Cawabup) OKI, Made Irawan yang bertugas di Puskesmas Celikah.

Kepala BKPP OKI, Herry Susanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Status Kepegawaian, Ika Lisma Aprianti SE MSi didampingi Kasubbid status kepegawaian Ismail Abubakar S.Sos, mengatakan, untuk Kabupaten OKI ini ada 2 istri paslon yang harus ambil cuti di luar tanggungan negara. Yakni istri dari Made Indrawan dan istri Qomarus Zaman, dimana salah satunya berkas diajukan ambil cuti telah masuk di BKPP ini.

“Saat ini baru berkas dari istri Made Indrawan yang masuk ke BKPP OKI. Dia mengajukan cuti 6 bulan selama masa kampanye. Sementara untuk istri dari H Qomarus Zaman belum mengajukan berkas secara resmi,” ujarnya.

Untuk edaran ini, sebelumnya juga telah diinformasikan ke KPU OKI pada 28 Februari lalu. Cuti ini wajib bagi ASN yang mendampingi paslon berdasarkan peraturan Kemenpan RB.

Apabila berkas telah masuk di BKPP untuk ambil cuti tersebut, maka diproses lalu usulan teknis itu disampaikan ke BKN barulah disahkan oleh Bupati. Jadi usulan cuti menunggu persetujuan teknis BKN. Nantinya BKPP mengikuti saja sesuai dengan usulan yang bersangkutan untuk berapa lamanya mengajukan cuti.

Dengan wajibnya ambil cuti bagi ASN yang suami atau istrinya sebagai calon pilkada, yakni dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara serta mencegah adanya keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

“Terkait pengajuan cuti ini mengenai penetapan gaji yakni DPKAD, dimana berkas istri Made masuk pada 8 Maret dan ajukan 6 bulan lamanya,” tandasnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *