KAYUAGUNG- Salah satu tim pasangan calon (paslon) Abdiyanto-Made Indrawan (ADE) mendatangi sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) di Sekretariat Panwaslu OKI, Kamis (29/3). Kedatangan tim paslon ADE tersebut guna melaporkan akun media sosial facebook atas nama Ekarasi Slp lantaran diduga kuat menebar ujaran kebencian dan sara di grup OKI Memilih Pemimpin.
Bacaan Lainnya
Pelapor sekaligus tim paslon ADE, Asnawi membenarkan pihaknya melaporkan akun facebook Ekarasi slp terkait postingan gambar dan komentar yang terindikasi sangat merugikan paslon nomor urut dua.
Dia menjelaskan didalam Grup OKI memilih pemimpin, terlapor memposting gambar ustad somad pada Minggu (25/3) sekitar pukul 20.38WIB.
Ekarasi memposting gambar, dimana diatas gambar ada tulisan kata “waspada pemilu”. Sementara dibawah gambar ada tulisan paslon muslim dan kafir sama dengan gulai kentang dan anjing.
Alhasil, postingan gambar itu disukai 79 like, 111 komentar dan tiga kali dibagikan para warganet.
Bahkan didalam komentar, terlapor menjawab komentar sejumlah akun yang bunyinya saya cuma percaya alquran dan hadis pak amir. Itu saja. Kalau tidak bisa memimpin jelas-jelas pasti tidak mau jadi wakil. Sebetulnya hanya kebetulan saja. Ada yang paslon bukan muslim. Kalau yang paslon semuanya muslim. Ya untuk apa dimasalahkan. Demi Allah salam damai.
“Kami menganggap, terlapor sudah sangat berlebihan dan sangat menyudutkan paslon nomor urut dua,” katanya.
Dia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti pengawas pemilu sehingga dapat memberikan efek jera bagi akun-akun yang sengaja menebar ujaran kebencian dan sara ataupun berita hoax.
Menyikapi hal itu, Ketua Panwaslu OKI H Muhammad Fahruddin didampingi anggota Panwaslu Ihsan Hamidi dan Operator sentra Gakkumdu Indra Kusuma Putra menyatakan sampai saat ini sudah ada 2 laporan yang masuk ke Panwaslu.
Pertama soal berita hoax atau fitnah yang dilaporkan tim paslon satu belum lama ini dan terakhir laporan dari tim paslon nomor urut dua terkait dugaan ujaran kebencian dan sara.
“Rata-rata laporan yang masuk terjadi didunia maya. Untuk laporan tim paslon satu masih dibahas. Sementara laporan dari tim paslon ADE sedang dalam proses,” ujarnya.
Dia melanjutkan tiap laporan tindak pidana pemilu itu haris memperhatikan dua unsur yakni unsur formil dan materil supaya bisa ditindaklanjuti.
Untuk unsur formil, yakni pelapor dan terlapor jelas, dan memiliki alat bukti kuat. Sementara unsur materil yakni memang peristiwa itu terjadi atau alat bukti ada berupa video, rekaman, termasuk keterangan saksi-saksi.
“Jika masuk pidana umum, maka akan dilimpahkan ke kepolisian. Tapi jika masuk ranah pidana pemilu, maka bisa ditindaklanjuti sesuai dengan UU pemilukada,” ucapnya.
Menurut dia, tiap laporan akan diproses 7 hari sejak melapor. Jika memenuhi, baru laporan itu akan diregistrasi selama 7 hari.
“Laporan itu 7 hari sejak diketahui. Kalau sudah lama dan baru dilaporkan, maka kami tidak bisa menindaklanjutinya,” terangnya.
Dia menilai selama pemilukada ini, masyarakat cenderung apatis tiap melihat adanya dugaan pelanggaran. Hanya saja, tim paslon yang memiliki andil cukup tinggi melapor tiap adanya pelanggaran pemilu.
“Kalau temuan dari panwas belum ada. Kan satu desa itu satu PPL. Jadi, kami juga membutuhkan peranserta masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu,” jelasnya.(abu)
Post Views: 111