Diduga Langgar Batas Sumbangan Kampanye, Ini Tanggapan Qomarus

IMG_20180313_100055_1

KAYUAGUNG-Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI nomor urut 3, H Azhari Effendy-H Qomarus Zaman, S.Pd, diduga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8/2015, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750 juta. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75 juta.

Bacaan Lainnya

Sementara berdasar data yang dirilis Bawaslu RI pada Senin (12/3), paslon AQOR mendapat dana sumbangan dari pihak swasta sebesar Rp1.640.000.000. Hal ini jelas melanggar PKPU No 8/2015.

Batasan ini sesuai dengan Peraturan KPU No 5/2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 7 ayat 1-3 itu berbunyi: (1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.

Selanjutnya, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye. Ketiga dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 selama masa Kampanye.

Ketua Panwaslu OKI, M Fahrudin, SH ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima petujuk dari Bawaslu RI terkait tindak lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

“Menurut pernyataan Bawaslu, itu kan baru potensi, untuk kebenarannya kita akan klarifikasi dengan tim paslon Nomor urut 3,” tandasnya.

Terpisah, H Qomarus Zaman ketika dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut mengklarifikasi bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) itu disumbang oleh empat perusahaan, bukan dari satu perusahaan.

“Maksimal sumbangan tiap perusahaan itu Rp750juta. Itu hanya kekeliruan saja dan sumbangan empat perusahaan tersebut kita laporkan dalam satu blanko LADK. Memang seharusnya satu perusahaan satu blanko,” ujar Qomaruz.

Menurut dia, terkait LADK tersebut pihaknya akan segera memperbaiki atau menyusulkan lampiran bantuan masing-masing perusahaan.

“Seharusnya ada empat blanko, tapi kita serahkan satu blanko secara keseluruhan. Nanti akan kita susulkan dengan melampirkan akte notaris dari 4 perusahaan tersebut. Karena belum ditandatangani komisaris perusahaan,”terangnya. (abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *