Cegah Korupsi, Kanwil DJP Sumsel Babel Canangkan Zona Integritas

IMG_20180313_190107

PALEMBANG-Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) mencanangkan Zona Integritas (ZI) di Aula Kanwil DJP Sumsel Babel Jalan Tasik, Kambang Iwak, Palembang, Selasa (13/3).

ZI mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian ZI Menuju WBK Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bacaan Lainnya

Pencanangan ZI disaksikan Perwakilan Ombudsman, Perwakilan Kementerian Keuangan Sumsel, IKPI, AKP2I dan perwakilan dari pendidikan tinggi (Universitas Sriwijaya dan Universitas Katolik Musi Charitas) yang ditandai dengan penandatanganan Piagam ZI oleh Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M Ismiransyah M Zain beserta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Madya yang berada di Kota Palembang serta para pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil DJP Sumsel Babel.

Kanwil DJP Sumsel Babel M Ismiransyab M Zain menyatakan pencanangan ini dirasa sangat penting, tidak hanya supaya bisa memperkokoh integritas yang sudah berjalan selama ini, namun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan atau trust masyarakat terhadap lembaga yang tugas utamanya adalah mengawal sumber penerimaan APBN ini.

“Impactnya diharap bisa meningkatkan kesadaran Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya karena merasa yakin bahwa uang pajak yang mereka bayarkan ke negara tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Dia mengaku pencanangan pembangunan ZI dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas di media dan papan pengumuman di lingkungan kantor atau yang sejenisnya dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat ikut memantau, mengawal, mengawasi dan berperan-serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.(rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *