KAYUAGUNG- Perjalanan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan terdakwa oknum anggota DPRD OKI Arpan Hadi (38), di Pengadilan Negeri Kayuagung berakhir.
Majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno SH, dan hakim anggota RA Asri Ningrum SH dan Irma Nasution SH menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan denda 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 68 ayat 2 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Karena pasal yang dakwaan adalah pasal alternative, hakim menggunakan satu pasal. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda 200 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa Arpan Hadi melalui kuasa hukumnya Iskandar SH menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan jaksa penuntut Umum (JPU) Beny Wijaya SH dan Niku Senda SH menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu suasana persidangan tampak lebih ramai dari sidang-sidang sebelumnya, tempak kerabat terdakwa turut menyaksikan proses persidangan dengan tertib.
Sekedar mengingatkan, perkara dugaan ijazah palsu ini mulai bergulir sejak Desember 2015 lalu. berawal dari laporan pelapor atas nama, Fadrianto dengan nomor laporan LPB/986/XII/2015/SPKT pada 15 Desember 2015.
Dimana saat registrasi pencalonan sebagai caleg (calon legislative), melalui Partai Gerindra, oknum tersebut menggunakan ijazah S-1 yang dikeluarkan Universitas Azzahra Jakarta yang belakangan diduga palsu. Pasalnya ijazah oknum tersebut dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 03060177 diketahui milik seseorang bernama Fadloli.
Selanjutnya, keluar surat perintah penyidikan pada 29 Februari 2016 dengan nomor SP.Sidik/122/II/2016/
AH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan ijazah akademik yang tidak sesuai persyaratan pendidikan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan pasal 68 ayat (2) Undang-undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(abu)