KAYUAGUNG-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten OKI menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI yang akan bertarung dalam Pilkada Juni 2018 ini.
Penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati OKI itu digelar dalam rapat pleno terbuka di Aula Sekretariat KPU OKI, Senin (12/2) dihadiri semua komisioner KPU, Panwaslu, paslon hingga pengurus partai pengusung.
Tiga paslon yang telah ditetapkan itu, yakni Iskandar, SE-H Shodiq yang diusung oleh PAN 5 kursi, Demokrat 7 kursi, PKB 3 kursi, PBB 1 kursi dan NasDem 3 kursi dengan total 19 kursi.
Selanjutnya pasangan H Azhari Effendi-Qomaruz Zaman yang diusung Partai Golkar 5 kursi, Hanura 4 kursi, Gerindra 5 Kursi, dan PKS 3 kursi sehingga totalnya 17 kursi.
Lalu pasangan Abdiyanto H Fikri-Made Indrawan diusung PDI-P dengan jumlah 9 kursi.
Ketua KPU OKI, Dedi Irawan, S.IP., M.Si mengatakan, berdasarkan surat keputusan nomor 15/kpts.kpukaboki/00364350 tentang penetapan paslon bahwa ketiga paslon ini resmi ditetapkan sebagai calon dan mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini.
“Atas nama KPU OKI, kami ucapkan selamat kepada para calon bupati dan wakil bupati OKK atas ditetapkannya sebagai calon hari ini,” ujarnya.(abu)