KAYUAGUNG- Setelah sempat tertunda, akhirnya rapat koordinasi (rakor) penetapan lokasi kampanye dan lokasi alat peraga kampanye (APK) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI bersama tiga tim pasangan calon (paslon), panwaslu dan pihak terkait lainnya di Sekretariat KPU OKI, terlaksana dan berjalan aman serta lancar.
“Dalam rakor ini, ada beberapa hal yang disepakati seperti keberadaan posko karena tidak diatur dalam PKPU. Alat peraga kampanye (APK), kampanye dan lainnya. Ini sangat penting demi terselenggaranya pilkada OKI yang aman dan damai,” kata Komisioner KPU OKI Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Deri Siswandi, Minggu (11/2).
Untuk posko, masih kata Deri, disepakati tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa maksimal tiga posko. Begitupun untuk sekretariatan partai disepakati terpisah dari posko.
Sementara untuk baliho disepakati ukuran 3×4 sebanyak 5 buah dengan jumlah cadangan 5 baliho. Dimana baliho itu akan dipasangkan di 3 posko. Sedangkan umbul-umbul berukuran 1×5 meter sebanyak 20 buah yang dipasang di 20 posko ditambah 20 umbul-umbul cadangan yang dibuat para paslon.
“Kalau spanduk berukuran 1×5 meter disiapkan sebanyak 2 buah per desa. Ditambah 5 spanduk dicetak paslon dengan rincian 3 dipasang dan 2 spanduk disimpan. Pemasangan APK dirumah-rumah yang dilakukan simpatisan atau diluar posko, tidak boleh lagi dipasang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU OKI Dedi Irawan, S.IP., M.Si menambahkan total pembatasan dana kampanye tiap paslon mencapai Rp19,4miliar dengan rincian kampanye rapat umum satu kali Rp550juta, pertemuan terbatas 99 kali Rp7,9miliar, pertemuan tatap muka Rp5miliar, pembuatan bahan kampanye satu paket Rp5,5miliar, dan jasa konsultan Rp350juta.
Begitupun jadwal kampanye dilihat masing-masing geografis dibagi 6 zona. Untuk zona 1 Kecamatan Pedamaran, Kayuagung, Tanjung Lubuk. Zona 2 yakni Pampangan, SP Padang dan Jejawi. Zona 3 yakni Pangkalan Lampam, Air Sugihan, Tulung Selapan. Zona 4 yakni Cengal, Sungai Menang dan Pedamaran Timur. Zona 5 yakni Lempuing Jaya Mesuji Raya, Teluk Gelam. Zona 6 yakni Lempuing, Mesuji dan Mesuji Makmur
“Pada 12 Februari, kita akan lakukan penetapan paslon. 13 Februari pengundian nomor urut paslon. Pada 14 Februari jadwal terakhir perubahan tim kampanye dan terakhir penyerahan akun media sosial. Lalu pada 16 Februari dilakukan penandatanganan fakta integritas dan kampanye damai pilkada secara serentak seluruh Indonesia di Polda Sumsel,” tutur Dedi.
Begitupun untuk debat kandidat dilakukan pada 23 Maret 2018. Debat kandidat juga harus dilakukan di ibukota kabupaten.
“Paslon memiliki waktu selama 3 hari berada di zona yang telah dibagi. Jika ada pertemuan kandidat, namun diluar zona itu merupakan pelanggaran kampanye,” ujarnya.
Ketua Panwaslu OKI Muhammad Fahruddin menambahkan Panwaslu memiliki legalitas untuk menindak jika terjadi pelanggaran pemilu.
“Kami akan memaksimalkan peran pengawas yang ada hingga di tiap desa. Apapun bentuk indikasi pelanggaran yang dilakukan tim paslon pasti akan ditindak,” terangnya. (abu)