KAYUAGUNG- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKI akhirnya menyepakati bersama dengan tim kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI mengenai laporan awal dana kampanye serta batasan pengeluaran dana kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI tahun 2018.
“Ya, kami telah umumkan melalui pengumuman No 58/KPU.kab-006.435450/II/2018 tentang laporan awal dana kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI tahun 2018. Untuk pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan sebesar Rp20.958.735.900,” kata Ketua KPUD OKI Dedi Irawan, S.IP., M.Si, Jumat (16/2).
Dedi memaparkan kesepakatan bersama dengan tim kampanye paslon telah dituangkan dalam berita acara nomor 35/BA/II/2018 tanggal 14 Februari tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati OKI tahun 2018.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini, kata Dedi, sesuai dengan aturan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (4) peraturan KPU No 5/2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.
“Paslon nomor urut 1 H Iskandar, SE-H Djakfar Sodiq (ISO) yang diusung PAN, NasDem, PKB, PBB dan Demokrat memiliki rekening atas nama tim kampanye ISO di Bank SumselBabel dengan saldo awal sebesar Rp19.950.000 dan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp20.958.735.900,” jelasnya.
Sedangkan paslon nomor urut 2 Abdiyanto-Made Indrawan (ADE) yang diusung PDI Perjuangan memiliki rekening atas nama tim kampanye ADE di Bank SumselBabel dengan saldo awal sebesar Rp10.000.000 dan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp20.958.735.900.
Begitupun untuk paslon nomor urut 3 H Azhari Effendi-H Qomarus Zaman (AQOR) yang diusung Golkar, Gerindra, Hanura dan PKS memiliki rekening atas nama tim kampanye AQOR di Bank SumselBabel dengan saldo awal sebesar Rp35.000.000 dan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp20.958.735.900.(abu)