Komisi III DPRD OKI : Amdal 6 Perusahaan Perkebunan Diduga Bermasalah

IMG_20171121_135425

KAYUAGUNG- Komisi III DPRD OKI mengendus sebagian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten OKI tak sesuai peruntukkan. Padahal Amdal sangat penting guna menjaga kelestarian lingkungan disekitar operasional perusahaan.

“Pada Desember 2017 lalu, ada laporan masyarakat Kecamatan Pampangan, SP Padang, dan Kayuagung. Masyarakat mengklaim keberadaan perusahaan berdampak pada gagal tanam dan banjir di Sepucuk. Ya, ada 6 perusahaan yang berdiri di areal pertanian di tiga kecamatan. Indikasinya sepanjang berdiri, petani merasa gagal tanam sekitar 7 tahun lalu,” kata Ketua Komisi III DPRD OKI Efredi Jurianto didampingi anggota Komisi III Ni Wayan Siti, Jumat (2/1).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, pihaknya mengkonfrontir ke OPD terkait perihal amdal perusahaan. Sayangnya, OPD seakan lempar tanggung jawab. Akhirnya, pihaknya berkonsultasi ke Kementerian LH.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada OPD terkait untuk memperhatikan masalah ini dan mendesak Pemkab OKI mengevaluasi amdal yang berdampak terhadap banjir.

“Kami akan perjuangkan itu demi kemaslahatan masyarakat. Kami akan langsung memanggil pihak perusahaan terkendala banjir,” jelasnya.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan sektor perkebunan penyebab banjir itu

“Ketika mendirikan perusahaan, ada sosialisasi yang dilakukan ke masyarakat. Nanti perusahaan dipanggil, termasuk camat, perangkat desa guna memastikan apakah amdal yang dijeluarkan sesuai dengan riil dilapangan. Rekomendasi atau tidak atau bagaimana, nanti setelah ada pertemuan nanti,” ujarnya.

Setali tiga uang, anggota Komisi III DPRD OKI H Solahudin Djakfar menambahkan amdal merupakan dasar utama beroperasinya perusahaan. Amdal di OKI ini harus dievaluasi karena terdampak sosial.

Jika tidak diindahkan, kata dia, tentu pihaknya akan mengambil langkah dengan membentuk pansus.

“Sudah 500 hektar lebih lahan masyarakat terdampak akibat beroperasinya perusahaan perkebunan. Artinya kami endus ini ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Amdal itukan sudah lama dikeluarkan. Masak, 7 tahun beroperasi, tapi dampaknya sangat luas sampai merugikan masyarakat. Jika perusahaan tetap tidak mengindahkan, maka kami akan bentuk pansus agar perusahaan dapat dikenakan pidana ataupun pencabutan izin dan lainnya,” tutur politisi Partai NasDem OKI.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *