KAYUAGUNG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI menyiapkan tiga skenario dalam penataan daerah pemilihan (dapil) untuk menghadapi pemilu legislatif 2019 mendatang.
Penataan ulang dapil itu merupakan langkah strategis yang ditempuh KPU selaku penyelenggara pemilu untuk mengakomodir berbagai masukan dan saran serta aturan yang berlaku, mengingat ada satu dapil pada pemilu sebelumnya yang sudah melebihi batas maksimal alokasi kursi.
Diharapkan dengan penataan ini, pelaksanaan pemilu dapat terlaksana dengan baik dan berkualitas. Penataan dapil mempertimbangkan masukan dan usulan dari partai politik dan stakeholder hingga dilakukan uji publik.
Ketua KPU OKI Dedi Irawan, S.IP., M.Si didampingi Komisioner Divisi Teknis Amrullah mengatakan, skema yang sudah disusun KPU OKI nantinya akan disampaikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk dibahas lebih lanjut.
“Skema yang kita sampaikan bukan bersifat final. Namun tetap memperhatikan masukan dari parpol dan stakekholder lainnya. Kami juga menjaring pendapat masyarakat melalui uji publik,” ujarnya Minggu (4/2).
Menurut dia, pada pemilu tahun 2014 lalu, Kabupaten OKI terbagi dalam lima dapil untuk DPRD Kabupaten dengan total 45 jumlah anggota.
“Untuk dapil 1 yang terdiri dari lima kecamatan yakni Kayuagung, Tanjung Lubuk, Teluk Gelam, Pedamaran dan Pedamaran Timur dengan jumlah 12 kursi. Sementara jika menilik data penduduk saat ini serta sistem.penataan dapil, maka dapil 1 sudah mencapai 13 kursi. Sementara maksimal untuk 1 dapil ada 12 kursi. Nah ini yang harus kita pecah,” ucapnya.
Dengan demikian, dapil yang ada sudah pasti bertambah. Ditambah dapil lainnya juga harus dilakukan penataan, baik secara letak geografis maupun historis.
”Kalau skemanya ada tiga, namun pilihannya menjadi 6 dapil atau 7 dapil dengan komposisi kecamatan didalam dapil yang dirubah,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya meminta usul saran serta masukan dari berbagai stakeholder, termasuk parpol dan masyarakat terkait skema seperti apa yang akan digunakan.
“Jadi kita siapkan skemanya, berikut argumentasinya. Nanti akan kita bahas bersama narasumber dari unsur ahli kepemiluan, akademisi dan pemerhati pemilu, Bakesbangpol, tokoh agama, pemuda, serta media,” tambahnya.
Sesuai pasal 185 UU No 7/2017 tentang Pemilu disebutkan penyusunan dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota memperhatikan tujuh prinsip.
Yakni, kesetaraan nilai suara, keseteraan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohensivitas, dan kesinambungan. Aturan ini dijabarkan dalam Pasal 5 Peraturan KPU No 16/2017.
“Nanti setelah uji publik hasilnya akan diplenokan di KPU. Lalu disampaikan ke KPU RI. Kita akan sampaikan usulan penataan dapil dan alokasi kursi ke KPU RI melalui KPU provinsi, sesuai tahapan Mei sudah putuskan usulan dapil yang dimaksud disetujui atau tidak,” jelasnya.(abu)