Ini 4 Poin Kesepakatan Dalam Rakor KPUD OKI Dengan Tim Paslon

IMG_20180228_151954_1

KAYUAGUNG-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKI kembali melangsungkan rapat koordinasi (rakor) bersama dengan tiga tim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI membahas perihal evaluasi pelaksanaan kampanye.

Rakor yang dilangsungkan di ruang Sekretariat KPUD OKI, Rabu (28/2) sore diikuti Panwaslu OKI, Polres OKI, Kodim 0402 OKI/OI, Kesbangpol dan Dinas Pol PP.

Bacaan Lainnya

“Ya, berdasar hasil rapat kita bersama tim paslon, maka diperbolehkan melakukan kampanye pada malam hari. Ya, ada 4 poin yang disepakati,” ujar Ketua KPU OKI, Dedi Irawan, S.IP., M.Si.

Kesepakatan ini dilakukan, kata dia, karena mengingat keadaan georafis wilayah Kabupaten OKI begitu luas sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang. Apalagi mengingat wilayah OKI sebagian besar merupakan daerah perairan.

Kendati kampanye diperbolehkan pada malam hari, lanjut dia, namun ada rentang waktu yang ditentukan, yakni dibatasi hingga pukul 22.00WIB.

“Ketentuan untuk melakukan kampanye pada malam hari harus melihat terlebih dahulu kajian dari segi keamanan, situasi dan kondisi lokasi kampanye. Hal ini kembali kembali pada pihak kepolisian yang mengeluarkan STTP untuk kampanye tersebut,” terang Dedi.

Sampai sejauh ini, belum ada perubahan kesepakatan itu. Untuk itu, bagi semua paslon agar tidak melakukan kampanye jenis apapun melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Selain waktu kampanye, rakor tersebut juga melahirkan beberapa poin kesepakatan lain yakni, jumlah posko yang berada di setiap level daerah (kabupaten/kecamatan/desa) maksimal masing-masing sebanyak 3 posko yang tersebar di beberapa tempat.

“Misalnya, untuk posko kabupaten tidak mesti semuanya dipusatkan di ibukota kabupaten, yakni Kota Kayuagung. Namun dapat juga ditempat di kecamatan lain, misalnya Tugu Mulyo atau Tulung Selapan. Begitupun untuk posko di level kecamatan dan desa,” jelasnya.

Selanjutnya, poin akhir yakni selama alat peraga kampanye (APK) dari KPU belum didistribusikan, tim kampanye dapat memasang APK di posko-posko yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kasat Intel Polres OKI, AKP Yusuf Solehat didampingi Kanit Politik Ipda Sudiarto menambahkan, khusus untuk poin kesepakatan jadwal dan waktu kampanye, paslon memang diperbolehkan melakukan kampanye pada malam hari yakni hingga pukul 22.00WIB. Namun, hal itu masih harus melalui kajian-kajian tertentu.

“Misalnya lokasi kampanye tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pada malam hari. Artinya, STTP kampanye tersebut tak dapat dipenuhi. Dalam artian paslon tidak diperbolehkan atau diizinkan menggelar kampanye pada malam hari,” ujarnya.

Hal ini, banyak pertimbangan yang dipikirkan, mulai dari segi keamanan paslon, tim kampanye hingga kader-kadernya.

“Jika dinilai tak aman untuk dilakukan kampanye, tentunya kita juga akan tidak mengeluarkan izin untuk kampanye pada malam hari tersebut,” tuturnya.

Begitupun ketika ada pelanggaran, maka pihaknya akan mengkoordinasikannya dengan Panwaslu OKI.

“Jika tidak mengindahkan, maka jangan coba-coba, pasti akan kami tindak,” ucapnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *