KAYUAGUNG – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten OKI menjadi satu-satunya partai yang belum memenuhi syarat (BMS) untuk menjadi peserta pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Hal ini diketahui dari hasil pengumuman verifikasi faktual (VF) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI, Jumat (2/2).
PKPI sendiri merupakan satu dari 11 partai politik yang dilakukan ferivikasi faktual oleh KPU OKI, beberapa waktu lalu.
“Ya, hanya PKPI yang BMS, dan akan diberikan waktu perbaikan mulai besok (Sabtu) sampai 5 Februari nanti. Sementara parpol lain dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Ketua KPU OKI, Dedi Irawan.
Partai ini sendiri, kata Dedi, belum memenuhi syarat lantaran lantaran jumlah keanggotaan belum klop.
Kendati demikian, lanjut Dedi, yang menentukan berhak atau tidaknya suatu parpol untuk ikut serta menjadi peserta pemilu bukan ada ditangan pihaknya.
“Menentukan lolos atau tidaknya itu nanti KPU RI. Kami melakukan VF dan menentukan memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Kalau belum, diberikan waktu untuk perbaikan,” jelasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, KPU OKI melakukan VF terhadap 11 parpol di OKI yang meliputi verifikasi kepengurusan dan keanggotaan.
“Diverifikasi itu termasuk keterwakilan 30 persen perempuan dalam pengurus hingga alamat kantor ataupun sekretariat,” akunya.
Sementara itu, untuk beberapa partai baru seperti Perindo dan beberapa partai lainnya sudah dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Hanya saja, partai yang tidak ikut VF hanya PPP karena tidak ada pengurusnya di Kabupaten OKI.
Terpisah, Ketua PKPI OKI Endri Irawan menegaskan pihaknya optimistis akan mampu menyelesaikan Verifikasi Faktual (VF) hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Pada dasarnya kita siap melaksanakan VF dan Insha Allah dalam masa perbaikan, PKPI akan Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan hingga akhirnya PKPI OKI lolos dan menjadi peserta pemilu 2019 mendatang,” kata Endri melalui pesan WhatsApp.(abu)