BABEL- Penyidik Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan tanggung jawab seorang tersangka berinisial A dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Babel dalam tindak pidana perpajakan.
Bendahara di pemerintahan kabupaten dalam Provinsi Babel tersebut diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut berupa PPh pasal 21/23 sebesar Rp174.190.250.
“Tindak pidana tersebut dilakukan oleh A selaku bendahara selama periode Januari hingga Agustus 2016. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas tindak pidana tersebut sebesar Rp174.190.250,” kata Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel, M Ismiransyah M Zain, Senin (26/2).
Menurut dia, inisial A tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, berdasar fakta-fakta sebagai berikut; pertama Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang didalamnya ada potongan PPh Pasal 21/23 telah dicairkan.
Atas SP2D yang telah dicairkan, kata dia, terdapat PPh Pasal 21/23 yang tidak disetorkan ke kas negara. Bahkan bersangkutan telah dilakukan pembinaan oleh atasan dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat kabupaten.
“Jadi, berdasarkan fakta penyidikan tersebut, A selaku bendahara terbukti tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sesuai dengan SP2D, sehingga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelasnya.
Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi wajib pajak (WP) lainnya agar tidak melakukan hal serupa yang dapat menimbulkan kerugian negara, karena DJP telah dan akan terus memberikan pelayanan dan penyuluhan kepada WP Wajib dan konsekuensinya akan terus melakukan penegakan hukum dibidang perpajakan.
Disampng itu, pihaknya pula berharap dengan penegakan hukum yang tegas ini dapat menghasilkan efek jera bagi WP lain untuk tidak lagi melakukan pelanggaran, khususnya dengan hukum perpajakan di Indonesia.
“Guna menghindari tindakan pemeriksaan dan penyidikan, DJP mengimbau kepada seluruh WP agar menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai peraturan perpajakan berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16/2009 tentang KUP,” tuturnya.(jay)