-Terkait Dugaan Korupsi Baju Ustad/Ustadzah Tahun 2015 Rp825 Juta
KAYUAGUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI akhirnya menepati janji dengan menahan tersangka dugaan korupsi di Kabupaten OKI. Kali ini, salah satu pejabat pada posisi kepala bidang (kabid) di Dinas Pertanahan Setda OKI bernama Asnil Fikri (AF) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas III Kayuagung.
Selain menahan mantan Kabag Kesra, Setda OKI, penyidik Kejari OKI juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya yakni Amin (pemilik CV Dua Putra) dan Herman (pelaksana).
Ketiga tersangka ditahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang berupa baju ustad/ustadzah Kabupaten OKI tahun 2015 lalu di bagian Kesra Setda OKI dengan pagu anggaran Rp825 juta.
Pantauan dilapangan, ketiga tersangka ini sudah menjalani pemeriksaan secara maraton dan Asnil Fikri dengan menggunakan baju batik tampak menutupi wajahnya dengan menggunakan tangan.
Kajari OKI Viva Hari Rustaman, SH., MH., saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka guna mempermudah proses hukum.
“Ketiganya sudah kita tahan dan selanjutnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Viva, Selasa (16/1).
Disinggung kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini, lanjut Viva, hingga kini penyidik masih fokus mendalami pemeriksaan dan pengakuan ketiga tersangka.
“Saat ini baru tiga tersangka. Soal apakah akan ada tersangka baru atau tidak, bergantung dari pengakuan tersangka. Ya, kita lihat perkembangannya,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum ketiga tersangka H Herman, SH., MH., mengatakan, pihaknya telah menerima kuasa dari ketiga tersangka untuk mendampingi dalam proses hukum.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan permohanan kepada kejari OKI agar tersangka tetap tidak ditahan selama proses hukum.
“Besok kita akan sampaikan permohonan agar klien saya tidak ditahan,” jelasnya.
Terkait dengan pengakuan kliennya, sambung herman, sejauh ini belum ada menyebut nama-nama lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
“Karena hari ini klien saya baru ditahan, jadi fokus kita akan berupaya untuk mengajukan permohonan penangguhan. Untuk yang lain kita lihat perkembangan,” ucapnya.
Diketahui, dua pejabat Pemkab OKI baik Sekda maupun mantan Kabag Kesra telah dimintai keterangannya oleh penyidik kejaksaan pada Juni dan Juli 2016 lalu. Kedua pejabat tersebut menjadi saksi dalam kapasitasnya masing-masing, Sekretaris Daerah (Sekda) H Husin S.Pd MM selaku Pengguna Anggaran (PA) dan mantan Kabag Kesra Asnil Fikri SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam panggilan pertama, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI memanggil Direktur Utama CV Dua Putra sebagai rekanan (pemenang tender) dan staf bagian kesra sebanyak tiga orang (1 orang pegawai negeri dan 2 honorer) pada minggu pertama bulan Juni 2016. Panggilan kedua dilayangkan kepada mantan Kabag Kesra dilakukan pada minggu ketiga bulan Juni 2016, serta panggilan ketiga memanggil Sekda H Husin tepatnya tanggal 24 Juli 2016.(abu)