KAYUAGUNG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI menempuh jalan kekeluargaan menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang kini telah berdiri SMKN 1 Jejawi.
Pemkab OKI memanggil dan meminta keterangan Mailan Hangga, tergugat satu dalam sengketa lahan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Husin, S. Pd., MM meminta semua pihak bersengketa agar dapat menahan diri mengikuti proses hukum yang masih berjalan.
“Kita masih tunggu revisi putusan MA untuk mengambil langkah selanjutnya. Jadi saya minta semua pihak untuk menahan diri,” kata Sekda Husin, Jumat (26/1).
Upaya kekeluargaan, kata Husin, di dahulukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena pada prinsipnya sengketa ini antar sama-sama keluarga. Apalagi di atas lahan tersebut sudah berdiri sekolah untuk pendidikan anak-anak.
Dalam keterangannya, Mailan mengungkapkan dirinya siap menempuh jalur hukum kembali atau akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang dimenangkan Ir Yusron selaku penggugat.
“Semua proses pembelian lahan itu sudah sesuai prosedur. Saya memiliki dokumen sah. Bahkan tanah yang dijual ke Pemda tersebut sudah saya beli dari orang tua saya senilai Rp29 juta pada tahun 2009. Makanya saya siap untuk menempuh jalur hukum kembali,” tutur Mailan di Kantor Bupati OKI.
Mailan juga menyesalkan permasalahan sengketa lahan antar mereka (dua kakak beradik) sampai melebar.
Menurut dia, permasalahan keluarga seperti ini sebetulnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dulu orang tua memang berniat mewakapkan tanah tersebut untuk kemasyarakatan seperti dibangun sekolah. Tapi waktu itu belum ada dananya,” terangnya.
Kepala SMK Jejawi M Arif yang turut hadir mengungkapkan saat ini proses belajar mengajar di SMKN 1 Jejawi tetap berjalan normal, meski pagar sekolah digembok oleh penggugat Ir Yusron.
“Aktifitas belajar mengajar berjalan dengan baik, meski pagar sekolah digembok. Bersama wali murid kami sepakat untuk menjebol pagar sekolah” kata Arif.
Diketahui, sengketa lahan yang diatasnya kini berdiri SMK Negeri 1 Jejawi itu bermula dari dijualnya lahan seluas dua hektar kepada Pemkab OKI oleh tergugat I Mailan Hangga yang masih berkeluarga dengan penggugat pada tahun 2012.
Sengketa lahan ini bahkan berujung ke meja pengadilan hingga kasasi dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2934 K/Pdt/2016 tetap memenangkan Penggugat Ir Yusron bin Yusuf Halim sebagai pemilik lahan. (abu)