KAYUAGUNG- Warga Pahlawan, tepatnya Jalan Letjen Yusuf Singedekane Kayuagung, Kamis (25/1) sekitar pukul 18.30WIB mendadak heboh. Pasalnya, salah seorang security Bank BRI Unit 2 Pahlawan Cabang Kayuagung OKI, Despatra Kurniawan (33), tewas bersimbah darah dengan luka disekujur tubuhnya.
Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi didepan kantor Bank BRI unit 2 Pahlawan Jalan Letjen Yusuf Singedekane Kayuagung.
Pelakunya yakni M Ainul Pasha Bin M Yusuf Puan (42), penjaga malam BRI tempat korban bekerja.
Informasi yang dihimpun dilapangan, berawal dari keributan diantara korban dan pelaku didalam kantor hingga berlanjut keluar kantor, tepatnya didepan pasar modern Indomaret yang berada diseberang kantor BRI unit 2.
Entah siapa yang memulai, berselang beberapa menit kemudian, korban terkapar bersimbah darah dengan satu luka tusuk di bagian kepala, satu luka tusuk dibagian leher, dua luka tusuk di bahu kiri, satu luka tusuk di paha kiri. Sementara, pelaku melarikan diri meninggalkan korban.
Oleh warga sekitar, korban langsung dilarikan ke RSUD Kayuagung. Meski sempat mendapatkan pertolongan, namun nyawa warga Jalan Veteran Komp YKP Kelurahan Sidakersa Kecamata Kayuagung Kabupaten OKI tidak tertolong lagi lantaran banyak darah.
Aksi pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi karena pelaku merasa sakit hati dengan korban.
Tak berselang beberapa jam kemudian, warga Dusun I Kecamatan SP Padang OKI tersebut akhirnya berhasil diringkus jajaran unit pidum Satreskrim Polres OKI di Desa Kijang Awal Terusan, Kecamatan SP Padang Sekitar sekitar pukul 22.30WIB.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH., MH., didampingi Kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan SH., membenarkan adanya tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Korban meninggal dunia akibat dianiaya tersangka menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau. Usai kejadian, petugas Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI dipimpin Ipda Widya Bhakti Dira S.Tr.K melakukan pengejaran hingga tersangka tertangkap di Desa Kijang Awal Terusan SP Padang OKI,” kata Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebilah pisau. Penangkapan juga didasar laporan polisi LP/B/19/I/2018/ Sumsel/ Res Oki, tanggal 25 Januari 2018.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 (3) jo pasal 338 KUHP. Ya, saat ini kita masih melakukan penyelidikan motif pembunuhan,” ucap Kapolres.
Terpisah, Pimpinan BRI Cabang Kayuagung, Wahyu B Bhakti menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses hukum.(abu)