KAYUAGUNG-Sengketa lahan seluas 2 hektar yang diatasnya berdiri SMK Negeri 1 Jejawi yang dijual oleh tergugat 1, Mailan Hangga kepada Pemkab OKI (tergugat II) berbuntut panjang. Pasalnya, penggugat yang memenangkan gugatannya mengancam akan membongkar bangunan SMKN 1 Jejawi.
Tindakan tegas pengugat ini dilakukan karena Pemkab OKI dianggap telah mengingkari akta perjanjian damai yang telah disepakati bersama.
“Selama ini tidak ada itikad baik dari pemerintah. Kita sudah melayangkan surat somasi melalui kuasa hukum hingga dua kali. Namun, tidak ada jawaban dari pemerintah,”kata Ir Yusron bin Yusuf Halim saat dihubungi wartawan melalui selulernya, Jumat (29/12).
Menurut Yusron, pemerintah telah mengingkari akta perjanjian damai yang telah disepakati bersama pada tanggal 28 Oktober 2016 antara penggugat 1 dan 2 dengan tergugat 1,2,3,4 dan 5 dalam perkara perdata nomor 31/PDT.G/2014/PN.KAG jo Nomor 86/Pdt/2015/PT.PLG.
Dalam akta perdamaian tersebut, kata Yusron, bahwa pihaknya akan menyerahkan secara keseluruhan hak atas objek sengketa yang diatasnya berdiri SMKN I kepada Pemkab OKI guna dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan belajar mengajar SMKN I.
Bahwa atas penyerahan tersebut, masih kata Yusron, pemerintah akan memberikan penggantian harga lahan sebesar Rp55.000 per meter atas lahan 17.490 meter persegi.
“Asumsinya, jadi total yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp961.950.000,- yang akan dianggarkan pada APBD 2017. Akan tetapi hingga saat ini lahan tersebut belum diganti rugi dalam artian Pemkab OKI ingkar janji,” terangnya.
Dia mengaku dirinya telah berusaha beritikad baik untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Akan tetapi pemerintah seakan tidak peduli.
“Saya sudah berapa kali mencoba untuk bertemu pak Bupati tapi tidak pernah bisa ketemu. Padahal sebelumnya akta perdamaian itu dibuat pak Sekda datang ke rumah minta tolong untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tapi hingga saat ini nomor Sekda pun sudah tidak aktif,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan OKI, Masherdata Musa’i melalui Kabid Sekolah Menengah, Dedi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah telah berusaha untuk melakukan ganti rugi terhadap lahan tersebut bahkan sempat dianggarkan pada APBD 2017.
Akan tetapi, kata Dedi, berdasarkan hasil audit BPKP bahwasanya pemerintah tidak bisa mengganti rugi di lahan yang sama sebanyak dua kali.
“Kalau itu kita paksakan untuk dibayarkan sangat berbahaya bisa jadi kami semua masuk penjara karena memang aturannya tidak boleh,” jelasnya.
Lagi pula, lanjut Dedi, penggugat tidak boleh melakukan penyegelan secara sepihak karena proses hukum masih berjalan.
“Setahu saya pemerintah masih melakukan upaya hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK). Selagi proses itu masih berjalan yang bersangkutan tidak boleh melakukan penyegelan kalaupun mau menyegel harus ada surat perintah dari pengadilan,”kilahnya.
Informasi yang dihimpun, penguggat melalui penasihat hukum sudah melakukan somasi sebanyak dua kali. Namun, belum ada balasan atau langkah persuasive dari Pemkab OKI.
Selain itu penggugat juga sempat memasang plang di dalam sekolah bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Bahkan pagar sekolah sempat digembok oleh penggugat.
Dalam putusan dengan nomor 86/PDT/2015/PT.PLG yang telah dikuatkan oleh Mahkama Agung RI dengan putusan Nomor 2934 K/Pdt/2016 yang dimenangkan oleh Ir Yusron bin Yusuf Halim sebagai pemilik lahan.(abu)