KAYUAGUNG-Pemkab OKI menyatakan kesiapannya untuk melakukan upaya persuasif terkait penyelesaian hak lahan SMKN 1 Jejawi di Desa Air Itam Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya ancaman pembongkaran SMKN 1 Jejawi oleh penggugat Ir Yusron bin Yusuf Halim.
“Upaya kekeluargaan kita dahulukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena pada prinsipnya sengketa ini antar sama-sama keluarga. Lagi pula diatas lahan tersebut sudah berdiri sekolah untuk pendidikan anak-anak,” kata Sekda OKI, H Husin, S. Pd MM saat diwawancarai, Sabtu (30/12).
Terkait ancaman pembongkaran sekolah oleh penggugat, masih kata Husin, diserahkan kepada pihak provinsi karena bangunan SMK tersebut dibangun melalui dana rakyat dan saat ini berada di bawah kewenangan Diknas Provinsi Sumsel.
“Ya, diutamakan upaya damai. Lagi pula bangunan sekolah itu kan aset negara, dibangun dengan uang rakyat. Kalau dihancurkan kasian dengan anak-anak yang bersekolah. Apalagi sekarang kewenangannya sudah ada di provinsi,” tutur Husin.
Diketahui, sengketa lahan yang diatasnya kini berdiri SMK Negeri 1 Jejawi itu bermula dari dijualnya lahan seluas dua hektar kepada Pemkab OKI oleh tergugat I Mailan Hangga yang masih berkeluarga dengan penggugat pada tahun 2012.
Sengketa lahan ini bahkan berujung ke meja pengadilan hingga kasasi dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2934 K/Pdt/2016 tetap memenangkan Penggugat Ir Yusron bin Yusuf Halim sebagai pemilik lahan.
Bahkan, Sekda mengklaim sebelumnya Pemkab OKI sudah melakukan langkah persuasif terhadap perkara ini melalui akta perjanjian damai yang telah disepakati bersama pada tanggal 28 Oktober 2016.
Dalam akta perdamaian tersebut disepakati bahwa penggugat akan menyerahkan secara keseluruhan hak atas objek sengketa yang diatasnya berdiri SMKN 1 kepada Pemkab OKI guna dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan belajar mengajar. Bahkan sempat dianggarkan pada APBD 2017 dan Pemkab OKI akan melakukan pembayaran terhadap lahan tersebut.
Akan tetapi, menurut Husin, berdasarkan hasil audit BPKP bahwasanya pemerintah tidak bisa mengganti rugi di lahan yang sama sebanyak dua kali.
“Kalau itu dipaksakan, maka akan menyalahi aturan yang ada,” jelasnya.
Untuk itu, dalan waktu dekat Pemkab OKI akan melakukan mediasi sengketa lahan tersebut.(abu)