KAYUAGUNG- Kisruh kepemilikan lahan seluas dua hektar yang di atasnya berdiri SMKN 1 Jejawi OKI dimenangkan penggugat Ir Yusron bin Yusuf Halim dalam putusan nomor 86/PDT/2015/PT.PLG yang telah dikuatkan Mahkamah Agung RI dengan putusan nomor 2934 K/Pdt/2016 mendapat tanggapan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kali ini sorotan tajam datang dari LSM Gasak dan LSM Trap.
Ketua LSM Gasak Iwan Gondrong mengatakan sebenarnya permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2014 silam, dimana pengadilan tingkat satu oerkara tersebut dimenangkan Pemkab OKI. Akan tetapi, Pemkab OKI selaku tergugat kalah ditingkat banding dan kasasi.
“Hal yang jadi pertanyaan kami ialah dengan dimenangkannya gugatan penggugat, secara hukum berarti penggugat memiliki bukti cukup terkait kepemilikan lahan itu. Artinya, Pemkab OKI tidak teliti saat melakukan ganti rugi lahan yang dilakukan terhadap Mailan Hangga. Jelas, ini kelalaian pemerintah. Kok bisa mengganti rugi lahan ke orang yang bukan pemilik lahan. Jangan-jangan ada permainan antara si penjual (Mailan) dengan oknum desa, kecamatan hingga dinas terkait,” jelas Iwan, Sabtu (30/12).
Selain, itu kata Iwan, pemerintah terkesan cuci tangan terhadap permasalahan ini karena ini menyangkut hajat orang banyak.
“Kalau SMK itu benar-benar dibongkar, jelas ini akan menjadi bumerang terbesar pemerintah. Bahkan ratusan pelajar akan terlantar. Makanya, harus segera dicarikan solusinya,” tuturnya.
Setali tiga uang, Ketua LSM Trap, Pipin sangat menyesalkan terjadinya penyegelan terhadap SMKN I Jejawi. Menurut dia, pemerintah harus segera bertindak dan tidak berpangku tangan menyikapi permasalahan ini.
“Pemerintah harus sigap dan permasalahan ini akan selesaikan kalau memang ada upaya dari pemerintah untuk melakukan mediasi terhadap yang bersangkutan. Tidak menutup kemungkinan tahun ajaran baru nanti tidak ada siswa yang mendaftar ke SMKN 1 karena terancam dibongkar,” jelasnya.(abu)