Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilkada OKI Diklaim Minim

IMG_20171206_111658_1
Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilkada OKI Diklaim Minim
Komisioner Panwaslu OKI menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum memberikan arahan mengenai sosialisasi pengawasan pemilu terhadap media dan LSM di Kayuagung, Rabu (5/12)

KAYUAGUNG-Panwaslu OKI mengklaim potensi kerawanan pelanggaran pemilihan umum (pemilu), termasuk pilkada OKI masuk dalam kategori sedang dengan indeks 1 berbanding 70. Indeks yang disandang Kabupaten OKI dinilai jauh lebih rendah ketimbang kabupaten dan kota di Sumsel.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, potensi kerawanan pelanggaran pemilu Kabupaten OKI dalam kategori sedang. Justru tertinggi kerawanan pada Palembang dan Empat Lawang. Namun kami tidak akan lengah dan tetap waspada,” ujar Ketua Panwaslu OKI Muhammad Fahrudin, SH., Rabu (6/12).

Untuk mengantisipasi potensi kerawanan, kata dia, pihaknya intens melakukan sosialisasi pengawasan pemilu, termasuk mengajak media dan LSM dalam menyosialisasikan pengawasan pemilu.

“Kami ingin mengajak rekan media memerangi berita hoax. Apalagi dalam Pilkada 2018 nanti, pasti akan diwarnai dengan adanya berita hoax,” tuturnya.

Dia berharap sosialisasi pengawasan pemilu ini dapat menjaga kedamaian, ketertiban dengan maksud pelaksanaan pilkada berjalan dengan aman.

“WNI yang memiliki hak pilih di OKI dapat melaporkan adanya pelanggaran,” ucap Komisioner Panwaslu OKI divisi hukum dan penanganan pelanggaran.

Sementara itu, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Ihsan Hamidi didampingi Divisi SDM dan Organisasi, Hadi Irawan menegaskan pengawasan partisipatif sangat penting karena melibatkan banyak pihak.

“Tentunya kami membuka diri dan tidak akan ada yang ditutupi. Mudah-mudahan penyelenggaraan pilkada serentak 27 Juni 2018 dapat berjalan baik,” katanya.

Disinggung independensi Panwaslu dipertanyakan lantaran terendus mengikuti arah angin dan memanfaatkan perangkat Pemkab OKI sebagai kantor Panwascam, kata dia, itu sah-sah saja.

“Soal aset Pemkab OKI yang digunakan panwascam, sebenarnya itu pinjam pakai. Bukan berarti itu punya petahana, tapi milik negara,” jelasnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *