Kalah di Pengadilan, Gedung SMK 1 Jejawi Terancam Dibongkar

IMG-20171228-WA0002

KAYUAGUNG- Gedung SMK Negeri 1 Desa Air Itam, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI terancam dibongkar. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Palembang telah mengeluarkan putusan terkait permohonan kasasi dengan objek sengketa tempat berdirinya SMKN1 yang melibatkan Ir Yusron sebagai penggugat dan pemerintah OKI sebagai tergugat.

Dalam putusan dengan nomor 86/PDT/2015/PT.PLG yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor 2934 K/Pdt/2016 yang dimenangkan oleh Ir Yusron bin Yusuf Halim sebagai pemilik lahan.

Bacaan Lainnya

Terkait sengketa lahan 2 hektar tersebut, Ir Yusron bin Yusuf Halim ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah berupaya untuk beriktikad baik dan berharap pemerintah mau melakukan ganti rugi atas lahan tersebut.

“Kita sudah membuat surat perjanjian damai dengan Pemkab OKI yang ditandatangani Bupati OKI H Iskandar, SE dan pemerintah berjanji akan melakukan ganti rugi melalui dana APBD 2017. Tapi hingga saat ini kita belum mendapatkan ganti ruginya,”jelas Yusron, Kamis (28/12).

Untuk itu, masih kata dia, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengosongan lahan tersebut.

“Kemarin sudah kita gembok sekolah tersebut dan sudah kita segel. Tapi sepertinya sudah dilepas lagi oleh pemerintah setempat,” tuturnya.

Yusron menjelaskan bahwa dirinya sudah berulang kali mencoba untuk menemui Bupati terkait permasalahan itu. Tapi hingga saat ini tidak bisa ketemu bahkan kesannya dihalang-halangi.

“Jadi apa boleh buat, terpaksa akan kita kosongkan lahan tersebut,” katanya.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) OKI, H Masherdata Musa’i melalui Sekretaris Diknas OKI, Imam Tohari membenarkan terkait penyegelan SMKN 1 tersebut. Namun, dirinya belum bisa mendeskripsikan secara detail permasalahan tersebut.

“Saya tidak bisa menjelaskan secara panjang lebar. Sebab pak kadin masih dilapangan,”ujar Imam saat dikonfirmasi usai melakukan rapat tertutup di ruang sekda OKI. (abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *