Ini Aksi DJP Sumsel Babel Peringati Hari Anti Korupsi Internasional

IMG-20171208-WA0011
Ini Aksi DJP Sumsel Babel Peringati Hari Anti Korupsi Internasional
Kanwil DJP Sumsel Babel peringati Hari Anti Korupsi Internasional, Jumat (8/12)

PALEMBANG-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) mengadakan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) dengan mengambil tema “Cegah Korupsi, Mulai Dari Diri Sendiri,” Jumat (8/12).

Bacaan Lainnya

Peringatan HAKI dilakukan tiap tahun di Kanwil DJP Sumsel Babel untuk mengingatkan pegawai agar senantiasa menjaga integritas pribadi, berprilaku terhormat, bersih dari suap, korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan tugas pengumpulan pajak.

Peringatan HAKI tahun 2017 ini juga diikuti 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kota Palembang yaitu KPP Pratama Palembang Ilir Barat, KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Palembang Seberang Ulu, KPP Pratama Kayu Agung serta KPP Madya Palembang.

Kegiatan dimulai dengan longmarch serta orasi dari Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M Ismiransyah M Zain serta perwakilan pejabat eselon III yaitu Kepala Bidang Keberatan Banding dan Pengurangan Saefudin dan Kepala Bagian Umum Richard Burton serta perwakilan pejabat eselon IV yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Palembang Ilir Barat, Rice Wandasari Amir di Taman Kambang Iwak Besak, Kota Palembang.

Dilanjutkan dengan talkshow dengan narasumber Ketua Ombudsman Perwakilan Sumsel dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang dilakukan di Aula Kanwil DJP Sumsel Babel.

Dalam orasinya, Rendi sapaan akrab Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel menjelaskan bahwa uang pajak yang telah dikumpulkan dari para wajib pajak langsung masuk ke kas negara dan disebar dalam bentuk APBN ke 33 Provinsi dan 560 Kabupaten dan Kota.

Rendi meminta untuk bersama-sama mengawasi penggunaan APBN tersebut.

“Kita harus pastikan, korupsi harus kita hapuskan di Indonesia,” tegas Rendi.

Diketahui, 9 Desember ditetapkan PBB sebagai HAKI. Aksi yang dilakukan ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat global tentang bahaya korupsi.

Sebagai institusi publik, Ditjen Pajak berkomitmen untuk memerangi korupsi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh Wajib Pajak.

Berbagai upaya pencegahan korupsi telah dilakukan di lingkungan Ditjen Pajak, termasuk penyediaan whistleblowing system, gerakan budaya teladan pimpinan budaya, serta budaya knowing your employee sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai.

Untuk itu Wajib Pajak diminta untuk tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai Ditjen Pajak dan jika ada oknum pegawai yang menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan tertentu, segera laporkan melalui whistleblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/, atau Kring Pajak 1500 200, atau email di pengaduan@pajak.go.id.(mel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *