KAYUAGUNG- Pengembalian mobil dinas (mobdin) kalangan anggota DPRD OKI yang sudah bergulir sejak dua pekan terakhir terkesan hanya formalitas saja. Pasalnya, dari 9 anggota dewan yang kembalikan mobdin, hanya 6 mobdin yang berada di pool sekretariat DPRD OKI.
Pantauan dilapangan, terlihat dipool sekretariat DPRD OKI baru 6 mobdin yang dikandangkan. Padahal tercatat di bagian perlengkapan ada 9 dari 27 mobdin yang dikembalikan.
Informasi yang berkembang kalau tiga mobdin itu sampai saat ini dipinjam pakaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.
Sejumlah kalangan menduga tidak adanya kendaraan tersebut dipool sekretariat bisa saja masih digunakan oleh para pemilik sebelumnya.
“Kalau ini terjadi dan masih digunakan oleh pemilik kendaraan sebelumnya (anggota dewan) akan menjadi momok dan menimbulkan kecemburuan bagi anggota dewan lain. Artinya pengembalian bisa saja dikatakan sebatas formalitas saja. Kan sudah 9 mobdin dikembalikan, tapi nyatanya ada 6 mobdin dipool halaman sekretariat DPRD OKI,” ucap Ketua Aliansi Masyarakat, Mahasiswa Penyelamat Aset Daerah (AMMPAD) Sumsel, Hasbi Nusantara, Minggu (5/11).
Hasbi melanjutkan pihak Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD OKI harus bersikap tegas dan tidak diperkenankan menyerahkan mobdin itu sebelum semua kendaraan dikembalikan kalangan wakil rakyat.
Dia juga meminta kepada bagian perlengkapan Setwan OKI untuk dapat mengecek semua kendaraan dinas dengan harapan jangan sampai saat pengembalian kendaraan dalam keadaan tidak lengkap.
Menyikapi hal itu, Kasubag Perlengkapan, Sekretariat DPRD OKI, Yepi Dariusman S.Sos membantah keras kalau sebagian mobdin telah diserah terimakan ke Pemkab OKI.
“Belum diserah terimakan ke Pemkab OKI. Soal tiga mobdin itu, digunakan pegawai sekretariat ke Palembang,” kilahnya.
Dia melanjutkan, dari 27 mobdin yang ada, sekitar 5 mobdin tidak dapat dikembalikan, sesuai dengan PP Nomor 18/2017.
Ke lima mobdin itu merupakan mobdin unsur pimpinan, termasuk satu unit mobdin operasional khusus tamu Ketua DPRD OKI.
“Unsur pimpinan DPRD OKI tidak berhak mengembalikan mobdin. Itu bunyi dari PP 18/2017. Ya, tunjangan itu tidak akan dibayarkan, kalau mobil belum dikembalikan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bagian Perlengkapan Setda OKI, Jumadi mengaku biasanya mobdin dewan akan diserah terimakan dari Bagian Perlengkapan Setwan OKI ke BPKAD OKI.
“Tidak ada itu sebagian mobdin dewan diserah terimakan ke Setda OKI. Nanti semua kendaraan diserahkan ke BPKAD, bukan ke Bagian Perlengkapan Setda OKI,” katanya.(abu)